LEBAK, JURNALKUHP.COM – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, semakin marak dan menjadi sorotan publik. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga mengancam keselamatan jiwa, dengan sejumlah korban berjatuhan akibat parkir sembarangan mobil pengangkut tanah di jalan raya Galian Cilayang pada Selasa, (13/5/2025).
Penambangan tanah di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, yang diduga ilegal ini menimbulkan keprihatinan. Anehnya, pemerintah Kabupaten Lebak tampak mengabaikan keberadaan penambangan ini meskipun dampaknya sangat merugikan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Beberapa masyarakat setempat menilai bahwa lemahnya pengawasan pemerintah menjadi salah satu penyebab utama maraknya penambangan ilegal di daerah tersebut. “Kami sudah sering melaporkan aktivitas ini, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujar Iwan, seorang warga Desa Cilayang, yang juga sebagai aktivis lingkungan setempat. “Dampaknya bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga keselamatan warga terancam akibat jalan yang rusak dan kendaraan besar yang parkir sembarangan.”
Selain dampak kerusakan lingkungan, penambangan ilegal ini juga membawa kerugian besar bagi negara, karena pengusaha tambang tidak mengurus izin resmi ke dinas terkait. Kebanyakan pengusaha hanya mengantongi izin Cut and Fill, yang tidak mencakup izin untuk galian C.
Penyebab utama maraknya tambang ilegal di Kabupaten Lebak adalah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) dari pemerintah. Meskipun ada regulasi yang mengatur sektor pertambangan, penerapannya masih jauh dari efektif.

Padahal, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa praktik pertambangan galian C ini adalah ilegal. Menurut peraturan tersebut, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Tim redaksi kami telah mencoba menelusuri dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait pemilik galian di lokasi, namun mereka tidak ditemukan di tempat. Saat dihubungi, salah satu pekerja menginformasikan bahwa bos mereka tidak ada dan sudah keluar. Tim kami akan terus berusaha untuk mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
(H/Ak – Redaksi: Biro Kab. Lebak)























