Cilegon,Jurnalkuhp.com — Aroma dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan menyeruak dari proyek rekonstruksi jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon. Publik menyoroti adanya perubahan logo resmi pemerintah pada Papan Informasi Proyek (PIP), padahal proyek tersebut secara jelas menggunakan anggaran APBD Kota Cilegon Tahun 2025.
Pada papan proyek, simbol resmi Pemerintah Kota Cilegon yang seharusnya menjadi identitas legal proyek negara justru diganti dengan logo lain yang belum diketahui dasar hukumnya. Proyek dengan nilai Rp 2.415.689.013,00 itu dikerjakan oleh pelaksana CV Rindang Cakrawala.
Penemuan ini memantik tanda tanya besar di masyarakat:
°°Siapa yang menginstruksikan perubahan logo?
°°Apa dasar hukumnya?
°°Apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja?
Dugaan Pelanggaran Aturan: Logo Pemerintah Tidak Boleh Diubah Sepihak
Penggantian atau penggunaan logo yang bukan identitas resmi pemerintah bukan perkara teknis, melainkan menyangkut keabsahan simbol negara. Bila dilakukan tanpa mekanisme resmi, tindakan tersebut berpotensi menabrak berbagai regulasi, di antaranya:
1. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
Mengatur penggunaan lambang negara dan melarang penggunaannya secara tidak tepat atau tanpa dasar hukum.
2. PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah
Pasal 6–8 mengatur bahwa lambang daerah hanya dapat diubah melalui peraturan daerah.
Penggunaan lambang di luar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
3. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Logo instansi pemerintah termasuk ciptaan yang dilindungi.
Penggunaan tanpa izin dapat berpotensi mengarah pada pelanggaran hak cipta.
4. Peraturan internal instansi
Setiap dinas memiliki pedoman mengenai tata penggunaan identitas visual dalam proyek beranggaran negara.
Perubahan sepihak jelas tidak diperbolehkan.
Jika terbukti penggunaan logo dilakukan tanpa dasar hukum, pelaksana maupun pejabat terkait dapat terancam:
°°Sanksi Administratif,
°°Penalti Keuangan,
°°bahkan Pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
PUPR Bungkam Saat Dikonfirmasi, Publik Makin Curiga
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pejabat teknis, tim publikasi, hingga Kepala Dinas PUPR tidak mendapat respons. Sikap diam ini justru memunculkan dugaan bahwa ada ketidakterbukaan informasi dalam pengelolaan proyek.
Sejumlah warga menilai sikap tersebut tidak profesional dan mencerminkan rendahnya akuntabilitas pejabat publik.
Publik Geram: “Ini Anggaran Negara, Bukan Proyek Pribadi!”
Tuntutan audit dari inspektorat hingga aparat penegak hukum mulai bermunculan.
Seorang pemerhati kebijakan publik cecep z.f menegaskan
“Kalau logo resmi saja bisa seenaknya diganti, bagaimana dengan spesifikasi teknis pekerjaan? Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Pemerintah wajib menjelaskan.”
Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka Inspektorat Daerah, BPK, dan AParat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Cilegon maupun pelaksana proyek terkait alasan perubahan logo tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, perubahan logo tanpa dasar hukum jelas dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola administrasi pemerintahan dan proyek publik di Kota Cilegon.
Redaksi akan terus mengawal dan memperbarui perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Editor : Biro jurnal kuhp kota cilegon























