Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Lagi.. hampir 400juta Raib.. Diduga pelaku Dewani kahsal als dewan , diduga PT Dewantama Jaya Nusantara di adukan ke Polisi.

×

Lagi.. hampir 400juta Raib.. Diduga pelaku Dewani kahsal als dewan , diduga PT Dewantama Jaya Nusantara di adukan ke Polisi.

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JurnalKUHP

Korban bertambah.. motif kerjasama bisnis kali ini menimpa WP yang di dampingi Kuasa Hukum SUWANTO SH dari SUWAN JUSTICE LAW FIRM – FERADI WPI membuat Aduan ke Polres Metro Bekasi.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Terduga Pelaku Dewani Kahsal als Dewan yang juga dikenal cukup aktif dalam kegiatan masyarakat kali ini terkuak atas perilaku yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan terkait modal kerja bisnis jual beli beras . Kerugian mencapai 400juta.

Peristiwa bermula karena terduga Dewan mengajak berbisnis dengan iming iming keuntungan Serta pengembalian modal dan perputaran yg ga memakan waktu lama , karena terduga PT Dewantama Jaya Nusantara telah mendapat Purchase Order dari terduga bernama PT GCI.

Akan tetapi dari awal September 2025 hingga sekarang tidak ada realisasinya. Dengan alasan customernya terduga PT GCI belum bayar. Hingga di Somasi pun tidak merespon.
Maka dengan indikasi hal seperti ini , WP didampingi Kuasa Hukumnya dari SUWAN JUSTICE & PARTNERS LAW FIRM – FERADI WPI dengan sigap membuat aduan ke Polres Metro Bekasi. Berharap pihak kepolisian dapat segera menindak dan membuat efek jera untuk Pelaku. Ungkap Kuasa Hukum SUWANTO SH MH saat ditemui di Polres Metro Bekasi .

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wilma

Example 120x600