JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Praktik pemberian parsel, bingkisan, hingga hadiah kepada tenaga pendidik yang selama ini dianggap wajar, sejatinya adalah alarm retaknya integritas di dunia pendidikan Indonesia. Demikian salah satu temuan penting dalam Indeks Integritas Pendidikan 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/4/2025).
Dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 dan Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa gratifikasi di dunia pendidikan merupakan celah berbahaya.
“Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah. Ini berbahaya, karena bisa menjadi awal praktik korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi,” ujar Wawan.
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan, sebanyak 65% satuan pendidikan menyebut pemberian hadiah dari orang tua kepada guru masih sering terjadi, terutama saat hari raya atau kenaikan kelas. Bahkan, di 22% satuan pendidikan, pemberian itu terkait langsung dengan permintaan kenaikan nilai atau kelulusan.
KPK mengingatkan bahwa pendidikan harus menjadi benteng nilai integritas, bukan ladang pembiasaan perilaku menyimpang. KPK mendorong masyarakat dan tenaga pendidik untuk membangun budaya apresiasi yang tidak berbentuk materi.
“Ucapan terima kasih tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan jauh lebih bermakna dan bebas dari risiko pelanggaran etik,” terang Wawan.
Selain itu, Wawan meminta satuan pendidikan membangun sistem pengadaan yang transparan, berbasis data, serta melibatkan komite sekolah dalam pengawasan untuk mencegah konflik kepentingan.
“Kalau di dunia pendidikan saja kita kompromi soal integritas, bagaimana dengan sektor lainnya?” tegasnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pendidikan harus mengintegrasikan nilai utama dalam seluruh aspek peserta didik.
“Pendidikan bukan sekadar transfer of knowledge, tapi juga deep learning, agar siswa menemukan makna dalam apa yang dipelajari dan mengamalkannya,” jelas Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan, empat pilar pusat pendidikan — sekolah, rumah, masyarakat, dan media — harus bersinergi dalam membentuk karakter antikorupsi.
KPK juga mengumumkan bahwa nilai Indeks Integritas Pendidikan 2024 mencapai 69,50 poin, masuk dalam kategori “Korektif”. Artinya, sudah ada inisiatif memperbaiki integritas, tetapi penerapan dan pengawasannya masih belum merata.
Indeks ini dibangun berdasarkan tiga dimensi:
- Karakter peserta didik: 78,01 poin
- Lingkungan atau ekosistem pendidikan: 71,35 poin
- Tata kelola pendidikan: 58,68 poin
Survei ini melibatkan 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dari 38 provinsi di Indonesia, dengan total 449.865 responden dari kalangan siswa, orang tua, tenaga pendidik, hingga kepala satuan pendidikan.
Pengumpulan data dilakukan pada 22 Agustus hingga 30 September 2024, melalui metode daring dan hybrid berbasis teknologi.
KPK berharap hasil ini menjadi cermin sekaligus pemicu perubahan nyata di sektor pendidikan, demi membangun Indonesia yang lebih berintegritas sejak dari ruang kelas.
.Redaksi JURNALKUHP.COM























