CILEGON, JURNALKUHP.COM —
Tim redaksi Jurnal KUHP melakukan brainstorming bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Drs. H. Didin S. Maulana, M.M., membahas perkembangan dan arah gerak Koperasi Merah Putih di Kota Cilegon. Pertemuan yang berlangsung hangat dan terbuka itu mengupas tuntas gagasan besar di balik lahirnya koperasi merah putih sebagai wujud nyata demokrasi ekonomi berbasis rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
43 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri di Setiap Kelurahan
Dalam percakapan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM menjelaskan bahwa seluruh 43 kelurahan di Kota Cilegon kini telah memiliki satu Koperasi Merah Putih.
“Sudah terbentuk semuanya, sudah berbadan hukum. Sekarang kami sedang menargetkan agar koperasi-koperasi ini segera operasional,” ujar Didin, Rabu (08/10/2025).
Namun, tidak semuanya langsung aktif. Beberapa koperasi baru dalam tahap pembentukan usaha, sementara sebagian lainnya sudah mulai menjalankan kegiatan ekonomi. “Koperasi itu kan badan usaha, artinya kalau sudah dibentuk, ya harus ada usahanya,” tambahnya.
Pendampingan dari Pusat: Hadirnya 4 Bisnis Asisten untuk Cilegon
Menariknya, program ini mendapat dukungan langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Pemerintah pusat telah menugaskan empat orang Business Assistant (BA) di Cilegon untuk mendampingi pengurus Koperasi Merah Putih di lapangan.
“Para bisnis asisten ini direkrut langsung oleh Kementerian Koperasi. Gajinya dari pusat, statusnya pegawai kementerian, dan mereka bertugas mendampingi setiap sepuluh koperasi merah putih agar segera beroperasi,” jelas Didin.
Selain para BA, Cilegon juga mendapat dua orang Project Management Officer (PMO) yang bertugas mengoordinasikan laporan dan perkembangan koperasi ke tingkat pusat.
Ragam Usaha: Dari Bahan Pokok hingga Klinik dan Gerai Toko
Didin menjelaskan bahwa koperasi memiliki keleluasaan untuk menjalankan berbagai jenis usaha.
“Koperasi boleh membuka usaha bahan pokok, apotek, klinik, hingga gerai-gerai toko. Itu semua sudah diatur dalam regulasi pemerintah,” ungkapnya.
Namun, untuk jenis usaha simpan pinjam, Cilegon masih menahan izin operasional sementara. “Belum semua koperasi bisa membuka usaha simpan pinjam, karena harus ada pengelola yang bersertifikat BLSB sesuai Permenkop Nomor 8 Tahun 2023,” tegasnya.
Dana Bergulir dan Pinjaman Berbasis Kebutuhan Nyata
Terkait pembiayaan, Kadis Didin menegaskan bahwa pinjaman dari pemerintah pusat tidak diberikan secara serampangan.
“Tidak semua koperasi dapat dana bergulir dari pusat. Itu berdasarkan kebutuhan koperasinya. Misalnya di Cilegon, yang sudah mengajukan baru satu, yaitu Koperasi Kotabumi, senilai sekitar 70 juta rupiah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sistemnya sangat ketat dan transparan. Pinjaman koperasi harus melalui kajian TAPD, musyawarah kelurahan (musbangkel), hingga mendapat persetujuan Wali Kota sebelum diajukan ke bank.
“Uangnya pun tidak langsung masuk ke koperasi, tapi langsung ke distributor atau agen resmi seperti Bulog, Indofood, atau agen LPG. Jadi dana itu aman dan tepat sasaran,” tegasnya.
Harga Barang Sesuai HET: Subsidi yang Tepat Sasaran
Didin menekankan bahwa keberadaan koperasi diharapkan mampu menjadi benteng ekonomi rakyat dengan harga yang adil.
“Koperasi tidak boleh menjual barang di atas HET. Misalnya gas 3 kg harus dijual Rp19.000, bukan Rp25.000 seperti di pasaran. Atau minyak goreng, harga eceran tertinggi Rp15.700, koperasi harus menjual di harga itu,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar koperasi memberikan harga khusus bagi anggota. “Anggota koperasi harus mendapat harga sedikit lebih murah karena mereka ikut menyimpan modal di koperasi. Misalnya gas Rp18.500 untuk anggota, Rp19.000 untuk non-anggota,” tambahnya.
SHU, Bukan Dividen: Keuntungan Bersama Bagi yang Aktif Berbelanja
Berbeda dari perusahaan biasa, anggota koperasi memperoleh keuntungan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU), bukan dividen.
“Yang banyak belanja di koperasi akan dapat SHU lebih besar. Jadi koperasi itu usaha dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Kalau di Indomaret belanja tiap hari, kan enggak dapat apa-apa selain poin. Kalau di koperasi, justru anggota dapat SHU dari hasil belanjanya,” tutur Didin.
Melawan Kapitalisme: Membangun Demokrasi Ekonomi Sesuai Pasal 33
Dalam sesi akhir brainstorming, pembahasan mengalir pada semangat demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Pasal 33 UUD 1945 itu jelas, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak ada tempat untuk kapitalisme di negeri ini. Tapi sayangnya, demokrasi ekonomi kita belum sepenuhnya berjalan,” ujar Didin dengan nada reflektif.
Ia menegaskan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih sejatinya adalah pejuang ekonomi rakyat.
“Mereka bukan digaji 7 juta seperti isu di media sosial. Itu hoaks. Mereka justru berkorban waktu, tenaga, bahkan uang pribadi untuk membangun koperasi. Tempat usaha kadang pakai rumah sendiri, gudang swadaya, transportasi pun biaya sendiri. Itu baru pejuang ekonomi rakyat,” tegasnya.
Penutup: Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Berkeadilan
Dari hasil brainstorming ini, tergambar jelas bahwa gerakan Koperasi Merah Putih di Cilegon bukan sekadar proyek formalitas, melainkan langkah nyata dalam membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.
Kadis Didin menutup perbincangan dengan optimisme:
“Kalau koperasi benar-benar jalan, masyarakat akan merasakan harga murah, keuntungan bersama, dan kemandirian ekonomi. Inilah bentuk nyata demokrasi ekonomi yang diimpikan para pendiri bangsa.”
Editor: Redaksi Jurnal KUHP























