Kode Etik JURNALKUHP.COM
Pendahuluan Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa JURNALKUHP.COM menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan standar hukum serta etika yang berlaku. Setiap jurnalis dan pekerja media di Jurnalkuhp.com wajib mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan demi menjaga kredibilitas serta kepercayaan publik.
Pasal 1: Independensi dan Objektivitas
- Jurnalkuhp.com berkomitmen untuk menjalankan pemberitaan yang independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
- Setiap berita yang diterbitkan harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Jurnalis wajib memisahkan opini dan fakta dalam setiap pemberitaan.
Pasal 2: Keakuratan dan Keberimbangan
- Setiap berita harus diverifikasi dengan sumber yang kredibel sebelum dipublikasikan.
- Jurnalis wajib memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dalam berita yang bersifat kontroversial.
- Kesalahan dalam pemberitaan harus segera dikoreksi dengan cara yang proporsional.
Pasal 3: Perlindungan Narasumber dan Hak Privasi
- Identitas narasumber yang meminta anonimitas harus dilindungi sesuai dengan etika jurnalistik.
- Pengambilan informasi pribadi seseorang harus dilakukan dengan izin dan tidak boleh merugikan pihak terkait.
- Jurnalkuhp.com berkomitmen untuk tidak menyebarkan berita hoaks, fitnah, atau materi yang melanggar hak individu.
Pasal 4: Larangan Plagiarisme dan Manipulasi Informasi
- Jurnalis dilarang menyalin atau mengambil karya orang lain tanpa atribusi yang sesuai.
- Manipulasi foto, video, atau informasi yang dapat menyesatkan publik dilarang keras.
Pasal 5: Tanggung Jawab Sosial
- Jurnalkuhp.com harus mendukung kebebasan pers dengan tetap menghormati nilai-nilai kebangsaan dan kesatuan.
- Tidak diperkenankan menyiarkan konten yang mengandung kebencian, diskriminasi, atau SARA.
- Berita yang diterbitkan harus memiliki dampak positif bagi masyarakat.
Pasal 6: Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers
- Setiap kegiatan jurnalistik di Jurnalkuhp.com mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Hak jawab dan hak koreksi dijamin sesuai dengan Pasal 5 UU Pers.
- Jurnalis wajib menghormati Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers.
- Jurnalkuhp.com tunduk pada Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik di Indonesia.
Penutup Kode etik ini bersifat mengikat bagi seluruh jurnalis dan pekerja media di Jurnalkuhp.com. Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi internal sesuai dengan kebijakan perusahaan dan peraturan hukum yang berlaku.