Lebak, JURNALKUHP.COM – Kios Pupuk Karya Melati wilayah penyaluran Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait. (Kamis/14/5/2026)
Bakti selaku pemilik Kios Pupuk Karya Melati menyampaikan kepada wartawan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat terjadi akibat adanya miskomunikasi dalam penyampaian data di lapangan. Harga yang menjadi objek investigasi disebut bukan merupakan harga penjualan resmi yang ditetapkan kios kepada petani penerima pupuk subsidi.
Pihak kios menjelaskan bahwa nominal harga tersebut merupakan harga yang diterapkan dalam transaksi internal di tingkat kelompok tani, dengan sistem pembayaran hutang atau tempo kepada anggota kelompok tani.
“Skema tersebut merupakan mekanisme yang terjadi antara kelompok tani dan anggotanya, sehingga terdapat kemungkinan adanya penyesuaian nilai yang mempertimbangkan sistem pembayaran, risiko piutang, maupun kesepakatan internal kelompok,” ujar Bakti kepada wartawan.
Lebih lanjut, Bakti menyampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Kios Pupuk Karya Melati mendapatkan harga penebusan sesuai ketentuan dari distributor. Kios Karya Melati selalu berupaya mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti aturan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.
“Kami pun mengucapkan banyak terima kasih kepada Korwil KC Cileles yang selalu aktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, sehingga distribusi pupuk subsidi dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” tambah Bakti.
“Kami sangat berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perhatian dan kepercayaannya,” tutupnya.
KIOS PUPUK KARYA MELATIKecamatan Cileles, Kabupaten Lebak
(Hendri)























