Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Kepala SDN 1 Sajira Diduga Salah Kaprah, Gunakan Uang Pribadi Sebelum Anggaran Dana BOS Turun Dalam Pengerjaan Bangunan Pemeliharaan Sekolah

×

Kepala SDN 1 Sajira Diduga Salah Kaprah, Gunakan Uang Pribadi Sebelum Anggaran Dana BOS Turun Dalam Pengerjaan Bangunan Pemeliharaan Sekolah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Kepala Sekolah SDN 1 Sajira menggunakan anggaran pribadinya untuk membangun sarana dan prasarana sekolah. Pengerjaan tersebut berupa pengecatan ruangan Kepala Sekolah, pemasangan keramik, dan pembangunan kamar mandi sekolah.

Informasi didapatkan langsung dari obrolan percakapan kepala sekolah dengan seorang pedagang makanan didepan sekolah, tanpa disengaja terdengar oleh tim Awak Media Jurnal KUHP. (29/12/2024).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

” Saya punya rezeki dan selagi anak sedang libur, Ngecat ruangan Kepala Sekolah, ngeramik dan bangun kamar mandi sekolah.” Ucapnya.

” Ini ada anggarannya dalam RKAS tinggal dipotong saja nanti saat dana bos cair” tutur Kepsek.

Saat awak media jurnal KUHP mempertanyakan berapa anggaran untuk pengerjaan itu sang kepala sekolah enggan menjawab dan bersikap ketus.

” Siapa anda pingin tahu, ih bukan urusan anda, orang luar tidak perlu tahu.” Ucapnya

Seusai Undang – undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik bahwa segala bentuk kegiatan pekerjaan yang menggunakan uang negara, masyarakat berhak untuk mengetahuinya.

Jenis Pekerjaan tersebut dilakukan pada saat siswa sedang libur panjang sehabis pembagian raport semester ganjil terkesan tidak ingin diketahui oleh pihak lain.

Kepala Sekolah SDN 1 Sajira memakai uang pribadinya sendiri sebelum dana BOS turun.

Menurut ketentuan yang berlaku bahwa tidak diperbolehkan menggunakan anggaran/ biaya pribadi dengan alasan apapun sebelum dana BOS turun, karena akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut sangat jelas sesuai Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2001 tentang Pencegahan, Pengendalian Korupsi dan Penyelundupan bahwa penggunaan dana pribadi untuk kegiatan sekolah dapat dianggap sebagai bentuk korupsi. Selain itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) no 19 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah menyatakan bahwa dana Bos harus digunakan secara transparan dan akuntabel.

Secara administratif bahwa penggunaan dana pribadi dapat menimbulkan kesulitan dalam pengelolaan keuangan sekolah, selain itu dana pribadi dalam menanggulangi dana bos tidak ada regulasinya yang mendukung karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pribadi.

Penggunaan dana BOS harus terencana sesuai RAB dari hasil musyawarah dengan dewan guru dan komite sekolah. Dalam menyusun RAB perlu dilakukan beberapa tahapan, seperti perencanaan kegiatan, perhitungan biaya, penentuan sumber dana, dan penentuan waktu pelaksanaan.

Berkaitan dengan hal kebijakan kepala sekolah SDN 1 Sajira yang menggunakan dana pribadi untuk kepentingan sekolah diduga tanpa ijin maka harus diberi sangsi administratif berupa Pemberhentian sementara dari jabatan, atau pemberhentian tetap,atau penurunan pangkat, dan pemotongan gaji.

Selain itu harus ada sangsi disiplin yaitu Peringatan tertulis dari Kemendikbud, pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah, Pemberhentian dari PNS.

Reporter : Anang Sulistyo

Editor. : Ahmad Jajuli

Example 120x600