LEBAK, JURNALKUHP.COM – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran buis beton di Kampung Cikalahang Utara, Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Proyek sepanjang 33 meter dengan anggaran Rp25 juta yang bersumber dari APBDes 2025 itu diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun JURNALKUHP.COM menyebutkan bahwa pekerjaan fisik tersebut tidak dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya, melainkan oleh Kepala Desa secara langsung.
“Pekerjaan itu seharusnya murni dilaksanakan oleh TPK. Namun faktanya, Kepala Desa yang turun langsung,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia juga mengungkapkan adanya empat pekerja yang belum menerima upah selama enam hari kerja.
Temuan tersebut terungkap saat tim media melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Senin, 26 Mei 2025.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi pelaksana proyek desa, apalagi mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan pembangunan desa.
“Pelaksanaan proyek wajib dilakukan oleh TPK sesuai aturan. Kepala desa tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa, apalagi sampai mengatur keuangan,” tegas Andi.


Ia merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur tugas dan wewenang TPK, antara lain:
* Melaksanakan swakelola
* Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
* Melaksanakan pengadaan barang/jasa
* Memilih dan menyiapkan barang/jasa
* Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur
* Mengumumkan hasil kegiatan kepada masyarakat
Namun kenyataan di lapangan berbeda. Ketua TPK Desa Pasirgintung, Asep, saat dikonfirmasi mengaku hanya dijadikan formalitas dalam struktur pelaksana kegiatan.
“Betul, saya tercatat sebagai Ketua TPK. Tapi dalam praktiknya, saya tidak dilibatkan. Semua pengadaan barang dan keuangan dipegang langsung oleh Kepala Desa,” ungkap Asep kepada narasumber JURNALKUHP.COM berinisial IK.
Sementara itu, Kepala Desa Pasirgintung, Budi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek maupun pengelolaan anggarannya.
“Itu tidak benar. Saya tidak ikut mengerjakan proyek dan tidak mencari keuntungan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala desa yang dinilai abai terhadap regulasi dalam pengelolaan dana desa. Publik pun mendesak agar inspektorat daerah segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Hendri H
Redaksi Biro Lebak – JURNALKUHP.COM





















