CILEGON , JURNALKUHP – Meningkatnya keluhan masyarakat terkait sulitnya prosedur bantuan sosial (bansos) serta santunan membuat warga Citangkil mempertanyakan kinerja kelurahan serta perangkat kelurahan. Persoalan ini mencuat setelah warga mengaku tidak mendapatkan mendapatkan bansos serta sulit nya kepengurusan santunan
Pada Selasa (19/02/2025), seorang warga bernama Alita yang pernah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah disarankan untuk melakukan penginputan data ke DTKS. Akibatnya, ia mengalami kesulitan saat mengurus santunan kematian untuk anak nya.
Menanggapi hal ini, Lurah Citangkil, Ali Wahdi, menjelaskan bahwa selama ini kelurahan tidak secara otomatis menginput data DTKS bagi pemohon SKTM karena fungsinya yang berbeda-beda. “Kami menganggap bahwa tidak semua pemohon SKTM benar-benar tidak mampu. Selain itu, pendataan masyarakat menjadi kewenangan RT/RW ataupun kader serta Dinas Sosial yang melakukan verifikasi,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini justru menuai kekecewaan dari masyarakat. alita sebagai pemohon santunan merasa diri nya di abaikan ketika diri nya waktu pembuatan SKTM untuk pengobatan anak nya tapi tidak pernah di berikan penyuluhan ataupun di sarankan tentang penting nya data DTKS oleh pihak kelurahan sehingga sehingga ketika anak nya udh alm kesulitan untuk pengurusan santunan.
ditempat lain pun menuai kekecewaan yang sama , Nurdin yang masih warga Citangkil menilai bahwa diri nya sebagai masyarakat tidak mampu merasa tidak di perhatikan kalau seperti itu , karna tidak di data oleh RT/RW serta kader untuk di masukan ke data DTKS “sama sekali saya tidak di beri penyuluhan tentang penting nya DTKS untuk terima bansos ataupun KIP untuk anak saya baik oleh RT/RW , kader , “jadi fungsi kader apa sebener nya kalau seperti itu ya” ungkap nya.
Keluhan ini mengarah pada dugaan kelalaian administrasi yang dapat berdampak pada hak-hak warga miskin. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin , Pasal 8 menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pendataan dan verifikasi fakir miskin. Selain itu , Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS menegaskan bahwa kelurahan memiliki peran dalam memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar dalam DTKS agar dapat menerima bantuan.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran, maka pejabat yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi administratif sesuai dengan *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*, terutama pada Pasal 52 yang mengatur bahwa kelalaian dalam pelayanan publik dapat berujung pada sanksi bagi pejabat terkait.
Kedepannya bnyak warga Citangkil yang berharap agar pihak kelurahan turun langsung ke lapangan, memastikan pendataan warga miskin dilakukan dengan baik, serta memberikan penyuluhan terkait DTKS dan bansos agar tidak ada lagi warga yang merasa terabaikan
Reporter: Fri septa
Editor : Redaksi JURNAL KUHP Kota Cilegon






















