Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Kejati Banten Hentikan Penuntutan Tersangka Narkotika Dengan Restoratif Justice

×

Kejati Banten Hentikan Penuntutan Tersangka Narkotika Dengan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH bersama Asisten Tindak Pidana umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, SH.MH dan para Kasi pada bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten hadir secara daring dalam kegiatan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice perkara Penyalahgunaan Narkotika yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selasa,(04/03/2025).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Atas nama tersangka Rasjiman dan tersangka Muhamad Irawan yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu :

– Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)

– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

– Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

– Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur B menyetujui permohonan dimaksud dan untuk selanjutnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Dilansir dari Bidang Penerangan Hukum Kejati Banten

Reporter : Hendri H

Editor : Ahmad Jajuli

Example 120x600