SERANG, JURNALKUHP.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH bersama Asisten Tindak Pidana umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, SH.MH dan para Kasi pada bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten hadir secara daring dalam kegiatan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice perkara Penyalahgunaan Narkotika yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selasa,(04/03/2025).

Atas nama tersangka Rasjiman dan tersangka Muhamad Irawan yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu :
– Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)
– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
– Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
– Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur B menyetujui permohonan dimaksud dan untuk selanjutnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Dilansir dari Bidang Penerangan Hukum Kejati Banten
Reporter : Hendri H
Editor : Ahmad Jajuli























