JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus yang mencakup periode 2020-2024 ini disinyalir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menyatakan pengusutan kasus ini resmi dilakukan setelah Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada Kamis (13/3/2025).
“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3).
Dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemenkominfo menganggarkan Rp958 miliar untuk pengadaan barang dan jasa PDNS. Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenangan kontrak antara pejabat Kominfo dengan PT AL, sebuah perusahaan swasta.
Pada tahun 2020, perusahaan tersebut disebut mendapat kontrak senilai Rp60,3 miliar setelah melalui pengondisian. Praktik serupa berlanjut pada 2021, dengan nilai kontrak meningkat menjadi Rp102,6 miliar.
Menurut Bani, pada 2022, pejabat Kominfo kembali menghilangkan persyaratan tertentu untuk memuluskan kemenangan PT AL dalam tender senilai Rp188,9 miliar.
Tak berhenti di situ, perusahaan tersebut terus memenangi kontrak hingga 2023 dengan proyek layanan komputasi awan (cloud) senilai Rp350,9 miliar, dan pada 2024 sebesar Rp256,5 miliar.
“Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” ungkap Bani.
Selain itu, proyek tersebut diduga dimenangkan tanpa mempertimbangkan rekomendasi kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang seharusnya menjadi syarat utama.
Kelalaian dalam proses pengadaan PDNS ini berujung pada insiden serius pada Juni 2024, ketika terjadi serangan ransomware yang menyebabkan gangguan layanan serta tereksposnya data pribadi penduduk Indonesia.
Menurut Bani, anggaran proyek yang telah menghabiskan Rp959,4 miliar ini terbukti tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari penyidikan, jaksa telah menggeledah empat lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, uang tunai, kendaraan, tanah, bangunan, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita sejumlah barang bukti,” ujar Bani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komdigi belum memberikan pernyataan resmi terkait pengusutan kasus ini. JURNAL KUHP telah mencoba menghubungi Menteri Komdigi, Meutya Hafid, namun belum mendapatkan respons.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya keamanan data nasional serta besarnya anggaran yang telah digelontorkan untuk proyek PDNS. Kejaksaan diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
(Redaksi Jurnal KUHP).























