Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususMahkamah AgungNasionalPERSPolitikProses SidangTemuan KasusTNI & POLRI

Kasus Pencatutan KTP untuk Pencalonan Dharma Pongrekun Dihentikan, Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Kejanggalan

×

Kasus Pencatutan KTP untuk Pencalonan Dharma Pongrekun Dihentikan, Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Jakarta – Kuasa Hukum, Samson SE, Army Mulyanto mengungkapkan kejanggalan penghentian laporan kliennya soal pencatutan KTP untuk pencalonan pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana di Pilkada DKI Jakarta. Laporan itu dihentikan oleh Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, 19 Agustus 2024.

Dilansir dari Tempo.co :

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Army mencatat sejumlah kejanggalan dal penghentian laporan kliennya tersebut. Salah satunya, menurut Army, adalah pihaknya tak diberitahu terlebih dahulu soal penghentian itu. Bahkan, Samson sempat dinyatakan akan segera diundang oleh penyidik untuk mengkonfirmasi kasus itu.

“Senin siang, klien saya baru ditelepon penyidik, akan segera diundang untuk konfirmasi kasus, kok sorenya ada berita dihentikan,” ujar Army kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 20 Agustus 2024.

“Senin siang, klien saya baru ditelepon penyidik, akan segera diundang untuk konfirmasi kasus, kok sorenya ada berita dihentikan,” ujar Army kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sampai saat ini, dia menyatakan belum menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya soal penghentian laporan itu. Karena itu dia menganggap laporan Samson masih berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Be Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan penyelidikan kasus pencatutan KTP itu dihentikan. Langkah itu dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara.”Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara ‘aquo’ pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara ‘a quo’,” ujarnya.

Menurut Ade Safri, penghentian itu karena tindak pidana yang dilaporkan merupakan pidana pemilu. Karena itu, yang berwenang untuk memutus perkara tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Army menyatakan penghentian laporan itu tak tepat karena yang dipersoalkan oleh kliennya merupakan pelanggaran pidana dalam Pasal 67 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022. Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin diancam pidana 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp 4 miliar.

Karena itu, Army menyatakan laporan kliennya bukan dalam konteks pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Dharma Pongrekun – Kun Wardana sebagai pihak terlapor.

Kejanggalan lainnya, menurut Army, adalah karena kliennya hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh penyidik meskipun laporannya sudah diterima sejak Jumat pekan lalu, 16 Agustus 2024. Anehnya, menurut dia, Polda Metro Jaya sudah menyimpulkan kasus itu dihentikan.

Menurut dia, penyidik seharusnya memanggil pelapor dan juga terlapor terlebih dahulu sebelum melakukan gelar perkara. Karena itu, dia menilai penghentian laporan itu tak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) soal penanganan laporan. “Kalau kemudian hak warga negara kemudian bisa serta merta diamputasi dengan menyimpulkan langsung, apa kabar keadilan republik ini?,” ujar dia.

Dharma Pongrekun – Kun Wardhana merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan keduanya memenuhi syarat untuk menjadi calon perseorangan setelah melakukan verifikasi faktual terhadap data dukungan kepada mereka yang selesai pada 15 Agustus 2024.

Masalah muncul setelah sejumlah warga mengecek data dukungan terhadap pasangan itu dan menemukan KTP mereka digunakan. Padahal, mereka menyatakan tak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardhana. Meskipun demikian, KPU DKI Jakarta tetap mengesahkan pencalonan pasangan ini melalui rapat pleno pada Senin malam kemarin. (*Red)

Example 120x600