JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 27 Maret 2026, resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku Beneficial Owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan kontraktor penambangan batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017, pemerintah telah mengeluarkan surat terminasi yang mengakhiri perjanjian tersebut. Dengan berakhirnya PKP2B, PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah dimaksud.
Meski demikian, dalam rentang waktu sejak terminasi hingga tahun 2025, PT AKT diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah dan melawan hukum. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara, meskipun hingga saat ini jumlah kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, terhadap tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum akan terus dikawal secara transparan dan profesional guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara. (Zain/red).























