Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKejaksaan Agung RINarkobaNarkotikaNasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

×

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 11 Maret 2026.

Persetujuan ini merupakan bagian dari kebijakan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang menempatkan pengguna sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan semata-mata pemidanaan. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan penerapan asas dominus litis jaksa dalam penanganan perkara pidana.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Empat perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri, yaitu Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Tersangka pertama adalah Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Ia disangka melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara kedua melibatkan Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah, juga dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, dengan sangkaan pasal yang sama sebagaimana dikenakan kepada tersangka pertama terkait penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, tersangka Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, perkara keempat melibatkan Salihin alias Lihin bin Asmaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang juga disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka tersebut diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor penting. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.

Selain itu, dari hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect, diketahui bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna terakhir (end user). Para tersangka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil asesmen terpadu lebih lanjut menyimpulkan bahwa para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Selain itu, mereka belum pernah menjalani rehabilitasi atau pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah tidak adanya peran para tersangka sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Jampidum menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi melalui keadilan restoratif merupakan langkah yang tepat untuk memulihkan para pengguna narkotika sekaligus mengurangi beban sistem peradilan pidana.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” pungkas Jampidum. (Zain/red).

Example 120x600