Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BeritaBPK RIKorupsi

Hasil Temuan BPK Terungkap, Inilah OPD yang Diduga Rugikan Negara

×

Hasil Temuan BPK Terungkap, Inilah OPD yang Diduga Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170



MANOKWARI, JURNALKUHP.COM — Inspektorat Provinsi Papua Barat menegaskan masih terdapat sisa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp20,2 miliar yang harus segera dikembalikan ke kas negara oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum batas waktu pada 24 September 2025.

Inspektur Papua Barat, Erwin PH Saragih, menyampaikan hal ini saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat (11/9/2025). Ia menjelaskan bahwa dari total temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 senilai Rp33,61 miliar, sebanyak Rp13,35 miliar telah dikembalikan oleh sejumlah OPD.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80.#Cilegon #CilegonJuare
WhatsApp Image 2025-08-17 at 20.39.32
WhatsApp Image 2025-08-17 at 10.35.50 (1)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 10.01.27
WhatsApp Image 2025-08-17 at 18.47.42
WhatsApp Image 2025-08-17 at 17.56.16
WhatsApp Image 2025-08-17 at 17.46.16
WhatsApp Image 2025-08-17 at 20.39.32 (1)
WhatsApp Image 2025-08-17 at 18.10.32
WhatsApp Image 2025-08-17 at 18.03.24
WhatsApp Image 2025-08-17 at 10.35.50
WhatsApp Image 2025-08-18 at 09.18.45
HUT RI Pemkot Cilegon (4)
HUT RI Pemkot Cilegon (2)

WhatsApp Image 2025-09-05 at 16.12.47
IMG-20250904-WA0035
RSUD Kota Cilegon mengucapkan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 12 Rabiul Awal 14
IMG-20250817-WA0057
IMG-20250815-WA0143
WhatsApp Image 2025-08-15 at 09.02.54
Salinan konten sosmed agustusan

“Masih ada sisa temuan Rp20,2 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara. Batas waktunya 24 September 2025. Jumlah OPD yang terlibat nanti kami sampaikan, datanya ada di kantor,” ujar Erwin.

Erwin menekankan bahwa pengembalian temuan BPK merupakan tanggung jawab hukum sekaligus moral setiap OPD, sehingga tidak boleh diabaikan. Ia menilai ketepatan waktu pengembalian menjadi indikator penting atas komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami terus berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait supaya bisa kembalikan sebelum jatuh tempo,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengembalian temuan BPK berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Untuk itu, Inspektorat telah menyiapkan langkah tindak lanjut jika batas waktu pengembalian dilampaui.

Erwin menjelaskan, Inspektorat akan menggelar mekanisme persidangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) setelah tanggal 24 September 2025 bagi OPD yang belum menyelesaikan pengembalian. Sidang ini akan berlangsung selama dua pekan sebagai upaya memberikan ruang bagi OPD terkait untuk mencari solusi penyelesaian atas temuan BPK.

“Kalau tidak dikembalikan, kami serahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ambil alih masalah temuan BPK. Temuan tahun 2023 sebelumnya sudah kami limpahkan ke APH,” tegasnya.

Menurutnya, temuan BPK pada LKPD 2023 dan 2024 turut mempengaruhi capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemprov Papua Barat. Karena itu, perbaikan pengendalian internal birokrasi menjadi hal mendesak, terutama dalam mencegah dan menuntaskan kerugian negara.

Ia menambahkan, Inspektorat telah memberikan surat peringatan sekaligus teguran kepada OPD yang belum merespons upaya pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

“Surat teguran sudah kami berikan. Sekali lagi, kalau masih dalam masa 60 hari masuk kesalahan administrasi. Tapi kalau lewat, pidana dan ranahnya APH,” jelas Erwin.

 

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Lukman Hakim, mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Papua Barat konsisten menyerahkan dokumen LKPD tepat waktu setiap tahun.

“Kepatuhan menyerahkan LKPD mencerminkan komitmen serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ucap Lukman.

Ia berharap, pada tahun-tahun mendatang Pemprov Papua Barat bisa menyerahkan LKPD lebih tepat waktu, mengingat batas penyampaian LKPD ke BPK setiap tahunnya adalah 31 Maret.

Redaksi.

Example 120x600