Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaHari Besar Nasional

Hari Kesaktian Pancasila Jadi Momentum Advokat Menjadikan Hukum Sebagai Alat Pembebasan

×

Hari Kesaktian Pancasila Jadi Momentum Advokat Menjadikan Hukum Sebagai Alat Pembebasan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober tidak hanya menjadi agenda seremonial sejarah, tetapi juga refleksi mendalam bagi para penegak hukum, khususnya advokat. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) Forum Peduli Publik (FPP) Banten, Bahtiar Rifa’i, S.H., dalam wawancara khusus bersama JURNAL KUHP, Rabu (01/10/2025).

Menurut Bahtiar, Pancasila bukan sekadar ideologi bangsa, melainkan juga kompas moral yang seharusnya menuntun arah profesi advokat. Ia menekankan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai sarana pembebasan masyarakat dari ketidakadilan, bukan sebagai instrumen penindasan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya mengenang masa lalu, tetapi menjadi pengingat bagi kita semua bahwa advokat harus selalu berpihak pada keadilan. Hukum tidak boleh dijadikan alat menindas, melainkan harus membebaskan rakyat dari belenggu ketidakadilan,” tegas Bahtiar.

 

Ia menambahkan, peran advokat bukan semata-mata membela klien di ruang sidang, melainkan juga menjaga nurani hukum agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Di tengah maraknya praktik hukum yang seringkali berorientasi pada kepentingan tertentu, Bahtiar mengingatkan bahwa tanggung jawab advokat adalah memastikan hukum benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat.

PLBH FPP Banten sendiri, kata Bahtiar, berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu. Program ini dijalankan bukan hanya sebagai kewajiban hukum berdasarkan undang-undang, tetapi juga sebagai wujud pengamalan sila kedua dan kelima Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Kami di PLBH FPP Banten berupaya menghadirkan wajah hukum yang humanis. Setiap layanan yang kami berikan kepada masyarakat miskin adalah bagian dari perjuangan menegakkan keadilan sosial. Inilah esensi Pancasila yang harus terus dijaga,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Bahtiar berpesan agar momentum Hari Kesaktian Pancasila menjadi bahan renungan bagi semua kalangan penegak hukum, termasuk advokat muda.

“Jangan sampai hukum kehilangan ruh keadilan. Advokat harus berdiri di garda depan, memastikan hukum selalu berpihak kepada yang lemah, bukan menjadi senjata bagi yang kuat. Itulah makna sesungguhnya dari Kesaktian Pancasila dalam profesi kita,” pungkasnya.

Dengan semangat itu, peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 diharapkan bukan hanya sebatas seremoni, tetapi benar-benar menjadi energi moral untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, berkeadaban, dan membebaskan.

 

Redaksi.

Example 120x600