Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Kesehatan

Forwatu Banten Soroti Surat Dukungan Kepala Puskesmas Jawilan, Minta Pengangkatan Jabatan Berdasarkan Kompetensi

×

Forwatu Banten Soroti Surat Dukungan Kepala Puskesmas Jawilan, Minta Pengangkatan Jabatan Berdasarkan Kompetensi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Polemik surat rekomendasi yang ditandatangani 14 orang yang mengatasnamakan tokoh masyarakat untuk mendukung agar Kepala UPT Puskesmas Jawilan, Hj. Imas Migarti, tidak dimutasi, terus menjadi perhatian publik. Setelah Ketua KUA Kecamatan Jawilan memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam penandatanganan surat tersebut, kini Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) turut menyampaikan sikap resminya.

Sebelumnya, Ketua KUA Kecamatan Jawilan mengakui ikut menandatangani surat dukungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat.(Selasa/306/2026)

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Iya, menandatangani dalam kapasitas tokoh masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menjelaskan, dukungan diberikan karena adanya permintaan dukungan dan doa dari Kepala UPT Puskesmas Jawilan.

“Karena beliau minta dukungan dan doa, ya kita dukung dan doakan,” katanya.

Ketika ditanya mengenai dasar pemberian rekomendasi, Ketua KUA menyebut dirinya memperoleh masukan dari beberapa rekan dan menegaskan tidak memiliki kepentingan apa pun.

“Masukan yang kami peroleh dari beberapa rekan. Tidak ada kepentingan apa pun,” jelasnya.

Menanggapi munculnya berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan di Puskesmas Jawilan, termasuk dugaan pembebanan biaya yang dinilai tidak sesuai ketentuan, Ketua KUA mengaku prihatin. Menurutnya, surat dukungan tersebut ditandatangani sebelum persoalan pelayanan mencuat ke publik.

“Kami juga prihatin karena tanda tangan itu diberikan sebelum adanya masalah ini. Dukungan itu murni pribadi agar Bu Kapus tetap di Jawilan. Kalau sekarang ada keberatan dari masyarakat, kami prihatin. Tanda tangan itu muncul sebelum adanya keluhan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua MUI Kecamatan Jawilan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Media ini juga masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak lain yang telah dimintai konfirmasi.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Sekretaris II Forwatu Banten, Ginta Maulana Saputra, menyampaikan keberatan atas adanya rekomendasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan Kepala KUA dalam persoalan jabatan teknis di lingkungan kesehatan.

“Kami menyampaikan keberatan dan kekhawatiran mendalam terkait rekomendasi pengangkatan Kepala Puskesmas Jawilan yang melibatkan tokoh masyarakat serta Kepala KUA setempat. Pengangkatan jabatan teknis seperti ini seharusnya didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan standar profesional yang ditetapkan peraturan, bukan sematal pertimbangan hubungan atau dukungan sosial,” ujarnya.

Menurut Ginta, keterlibatan pihak di luar bidang teknis kesehatan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta memunculkan persepsi bahwa proses penempatan jabatan tidak dilakukan secara objektif.

Ia menilai, apabila mekanisme pengangkatan tidak dilaksanakan secara transparan dan mengedepankan kompetensi, kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dikhawatirkan akan terdampak.

Forwatu Banten juga berpandangan bahwa lembaga keagamaan maupun tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam pembinaan moral dan sosial, namun bukan dalam menentukan jabatan teknis pemerintahan.

“Oleh karena itu, kami meminta Dinas Kesehatan dan pihak berwenang meninjau kembali proses ini. Pengangkatan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dilakukan secara terbuka, serta mengutamakan integritas dan keahlian agar pelayanan kesehatan dapat berjalan adil dan optimal bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala UPT Puskesmas Jawilan, Ketua MUI Kecamatan Jawilan, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*

(Red

Example 120x600