Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

FERADI MEDIATORE Tunjukkan Eksistensi, Anggota Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di Sejumlah PN dan PA

×

FERADI MEDIATORE Tunjukkan Eksistensi, Anggota Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di Sejumlah PN dan PA

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Sejumlah anggota Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) tercatat resmi masuk dalam daftar Mediator Non Hakim di beberapa pengadilan negeri dan pengadilan agama di Indonesia setelah memenuhi persyaratan administratif dan sertifikasi mediator. Penetapan tersebut tercantum dalam berbagai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri yang diterbitkan sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026.

Salah satu anggota yang terbaru ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim adalah Aprizal, S.Sy., C.JKJ., C.MDF., yang resmi ditunjuk pada Pengadilan Negeri Mojokerto berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 373/KPN.W14-U12/SK.HK1.2.5/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Mojokerto menerima permohonan dari Aprizal pada 14 Januari 2026 untuk didaftarkan sebagai mediator non hakim. Berdasarkan hasil penilaian, pihak pengadilan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan dipandang mampu menjalankan tugas sebagai mediator sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Aprizal, anggota FERADI MEDIATORE lainnya juga tercatat telah masuk dalam daftar mediator non hakim di beberapa pengadilan negeri. Di antaranya adalah Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 32/KPN.W10-U5/SK.OT1.1/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Wilma diketahui mengikuti pendidikan mediator melalui FERADI MEDIATORE sebelum mengajukan permohonan pencantuman namanya sebagai mediator non hakim. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses administratif yang mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sebelumnya, keberhasilan serupa juga diraih oleh Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MDF., anggota FERADI MEDIATORE dari Kalimantan Selatan. Ia resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1828/KPN.W15-U1/SK.KP1.2.8/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Selanjutnya, M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., juga ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026.

Penetapan tersebut memberikan kewenangan kepada para mediator untuk menjalankan fungsi mediasi dalam perkara perdata sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur bahwa setiap perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi dengan mediator yang terdaftar.

Pencantuman sejumlah anggota FERADI MEDIATORE dalam daftar mediator non hakim di berbagai pengadilan negeri menunjukkan bahwa proses pendidikan mediator serta sertifikasi yang dijalankan telah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dalam regulasi peradilan.

FERADI MEDIATORE sendiri merupakan perkumpulan yang telah memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0003295.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Era Pendidik Mediatore yang berkedudukan di Kota Semarang.

Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., menilai bahwa pencantuman anggota dalam daftar mediator non hakim di sejumlah pengadilan merupakan bagian dari dinamika penguatan peran mediasi dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.

Menurutnya, mekanisme mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tidak sekadar menjadi tahapan prosedural dalam perkara perdata, melainkan merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk mendorong penyelesaian sengketa secara dialogis, efisien, dan berorientasi pada perdamaian.

“Penunjukan mediator non hakim oleh pengadilan pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan institusional terhadap kompetensi serta kapasitas profesional seseorang dalam memfasilitasi proses penyelesaian sengketa. Karena itu, setiap mediator harus memahami bahwa peran tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mengandung dimensi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab etik,” ujar Donny.

Ia menegaskan bahwa mediator yang telah terdaftar di pengadilan dituntut untuk mampu menjaga kualitas proses mediasi dengan tetap berpegang pada prinsip independensi, imparsialitas, serta kepatuhan terhadap pedoman perilaku mediator sebagaimana diatur dalam regulasi Mahkamah Agung.

“Mediator harus mampu menghadirkan ruang dialog yang adil bagi para pihak yang bersengketa, memastikan proses komunikasi berjalan konstruktif, serta menjaga agar proses mediasi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, mediator berperan sebagai penjaga kualitas proses, bukan sebagai pihak yang menentukan hasil,” jelasnya.

 

Donny juga mengingatkan bahwa status sebagai mediator non hakim yang tercantum dalam daftar mediator pengadilan harus dipahami sebagai amanah profesi yang menuntut kedewasaan sikap, kehati-hatian dalam bertindak, serta komitmen untuk menjaga integritas lembaga peradilan.

 

“Kepercayaan publik terhadap mekanisme mediasi di pengadilan sangat bergantung pada profesionalitas para mediator yang menjalankannya. Oleh karena itu, setiap mediator harus menjaga reputasi profesi dengan menjunjung tinggi etika, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan bahwa setiap proses mediasi dijalankan secara bertanggung jawab dan bermartabat,” tegasnya.

Dengan masuknya sejumlah anggota FERADI MEDIATORE dalam daftar Mediator Non Hakim di beberapa pengadilan negeri, diharapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat semakin optimal dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Organisasi FERADI MEDIATORE juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kapasitas mediator guna memperkuat praktik penyelesaian sengketa berbasis mediasi dalam sistem peradilan Indonesia.

Example 120x600