TANGERANG, JURNALKUHP.COM – Aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan empat orang pemuda yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata religi Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan penindakan tersebut merupakan respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus langkah menjaga kondusivitas di lokasi wisata.
“Pengungkapan ini sebagai respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas di lokasi wisata,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Dari hasil penertiban, petugas menemukan praktik penarikan retribusi masuk yang dinilai tidak wajar. Para pelaku mematok tarif sebesar Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk kendaraan roda dua kepada para pengunjung.
Menurut Kapolresta, langkah ini dilakukan secara responsif guna menindaklanjuti keluhan masyarakat serta mencegah potensi konflik di lapangan. Keempat terduga pelaku pun telah menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan guna mencari solusi yang bermanfaat bagi masyarakat setempat, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana hasil pungutan tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, serta dikelola melalui pencatatan kas desa.
Pasca penertiban, pihak kepolisian bersama unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, dan MUI menggelar musyawarah untuk mencari solusi terbaik terkait pengelolaan wisata tersebut.
Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, dalam forum tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi sebelumnya diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah pada tahun 2023.
Namun demikian, dalam musyawarah lanjutan yang digelar pada Rabu (25/3/2026) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi harus dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).
“Sambil menunggu regulasi tersebut, pengelolaan dan penarikan retribusi di lokasi wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan,” ungkap Kapolresta.
Selain itu, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk merumuskan sistem pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depan, petugas yang bertugas juga diwajibkan memiliki identitas resmi.
Kapolresta menegaskan, kepolisian akan terus hadir memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di kawasan wisata, dengan mengedepankan langkah preventif dan humanis, namun tetap tegas dan terukur.
“Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, serta nama baik daerah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik. (Zain/red).























