Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan KasusTNI & POLRI

Dukung Gugatan PTUN Sekda Maman , Aktivis Dan Ormas Angkat Bicara

×

Dukung Gugatan PTUN Sekda Maman , Aktivis Dan Ormas Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,Jurnalkuhp.com — Aroma pelanggaran hukum administratif kian menyengat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Gugatan terhadap keputusan Wali Kota Cilegon Robinsar resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah sidang perdana digelar dengan menghadirkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya, dan saksi Agus.

Gugatan tersebut diajukan oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman, yang diberhentikan secara sepihak oleh Wali Kota Robinsar tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemberhentian ini dinilai sarat kesewenang-wenangan dan cacat administratif.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kuasa hukum Sekda Maman, Dadang Handayani, menegaskan bahwa keputusan Wali Kota Robinsar jelas melanggar prinsip dasar hukum administrasi negara.

“Tidak ada pemeriksaan, tidak ada rekomendasi resmi, tidak ada hak klarifikasi. Ini bukan sekadar kesalahan, tapi pembangkangan terhadap hukum,” tegas Dadang.

Ia memastikan sidang kedua akan digelar pada 2 Maret 2026, dengan agenda menghadirkan pihak terlapor, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Ahmad Aziz Setia Adiputra.

Aktivis Cilegon, Cecep, memperingatkan agar Plt Sekda tidak menghindar dari persidangan.

“Kalau Plt Aziz mangkir, itu memperjelas bahwa kekuasaan sedang dipakai untuk lari dari tanggung jawab hukum. Ini bukan soal jabatan, ini soal keberanian menghadapi kebenaran,” tegas Cecep.

Sikap keras juga disampaikan LPKMP melalui pernyataan Ociem. Ia menyoroti fakta bahwa masa jabatan Plt Sekda Ahmad Aziz akan berakhir pada 28 Februari 2026.

“Jika setelah tanggal itu jabatan Plt masih dipaksakan di tangan Aziz, maka itu adalah tindakan brutal terhadap hukum. Gugatan sudah diterima PTUN, seharusnya Pemkot menghormati proses hukum, bukan malah mengangkangi,” ujar Ociem.

Menurutnya, secara hukum dan etika pemerintahan, jabatan Sekda harus dikembalikan kepada Maman sebagai Sekda definitif, sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Keputusan sepihak Wali Kota Cilegon dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

°°UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
°°Pasal 10: Asas kepastian hukum dan tidak menyalahgunakan wewenang
°°Pasal 17 & 18: Larangan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintahan
°°UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
°°Pasal 53: Pengangkatan dan pemberhentian pejabat harus berdasarkan sistem merit dan prosedur hukum
°°PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Mengatur bahwa pemberhentian pejabat pimpinan tinggi harus melalui proses evaluasi dan rekomendasi resmi

Kasus ini dinilai menjadi potret buram penyalahgunaan kekuasaan di Kota Cilegon. Pemberhentian Sekda tanpa prosedur bukan hanya mencederai individu, tetapi juga merusak sendi negara hukum.

“Jika seorang wali kota bisa mencopot sekda sesuka hati, maka birokrasi berubah menjadi alat politik, bukan pelayan publik. Ini preseden berbahaya,” tutup Cecep.

Sidang lanjutan di PTUN akan menjadi ujian: apakah hukum masih berdiri tegak di Cilegon, atau tunduk di bawah arogansi kekuasaan.

Editor :Biro jurnal kuhp kota cilegon

Example 120x600