Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan WargaLINGKUNGAN HIDUPTambang Ilegal

Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Proyek PLTM Cikamunding, Warga Desak Penegakan Hukum

×

Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Proyek PLTM Cikamunding, Warga Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM — Tim penelusuran Jurnal KUHP Lebak menemukan dugaan kuat adanya unsur perbuatan melawan hukum pidana dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Dugaan pelanggaran tersebut mengemuka setelah hasil kesepakatan bersama yang difasilitasi unsur Muspika Cilograng pada 24 April 2025 diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan itu sebelumnya ditandatangani oleh pihak perusahaan, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan PT Gilang Hidro Lestari (GHL), bersama unsur Forkopimcam (Camat, Koramil, dan Polsek Cilograng), YLBH Lodaya Padjadjaran, serta tokoh masyarakat setempat.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut Darwin, perwakilan YLBH Lodaya Padjadjaran yang menangani kasus ini secara langsung, terjadi sejumlah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Dari hasil kesepakatan bersama, kami menduga ada banyak hal yang dilanggar. Salah satunya adalah tindakan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang sangat kuat indikasinya, dengan salah satu warga berinisial SH menjadi korban paling terdampak. Kami juga menduga adanya pungli dalam prosesnya. Hal ini telah kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH) agar segera ditindak sebelum menimbulkan gejolak sosial lebih besar,” ujar Darwin.

Sementara itu, pengamat hukum Asep menyebutkan, berdasarkan informasi dan data yang beredar, terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum pidana dalam kasus ini.

“Dari sisi hukum pidana, bisa masuk ke Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, hingga Pasal 263 KUHP apabila terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat sosialisasi harga. Jika terjadi provokasi, bisa dikenakan Pasal 160 KUHP. Bila terjadi pengeroyokan, dapat masuk Pasal 170 KUHP, terlebih jika ada senjata tajam, maka berlaku UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Di sisi administrasi, bila pengukuran tanah tidak melibatkan pemilik lahan, Ombudsman bisa masuk untuk menindak melalui sanksi administratif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa kerugian materil dan imateril yang dialami warga dapat digugat secara perdata di pengadilan negeri setempat.

Salah satu sumber dari APH yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa beberapa berkas perkara terkait kasus ini telah dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi karena adanya keterkaitan hukum yang kompleks.

Di sisi lain, warga pemilik lahan mendesak agar pihak perusahaan, baik NKE maupun GHL, segera menyelesaikan persoalan terkait pengukuran dan kompensasi harga tanah serta tanaman tegakan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media, namun warga yang bersangkutan meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Reporter: M. Ridwan Firmansyah, SH
Biro Kab. Lebak

Example 120x600