SERANG, JURNALKUHP.COM – Laporan ke ombudsman oleh korban Ardius Prihantono di duga mal administrasi oleh BKD Provinsi Banten bagian Kedisiplinan dan berjalan lambat.
Laporan Ombudsman dengan kesalahan secara formal sehingga diduga PTDH atas nama Ardius Prihantono sebagai sekertaris dinas pendidikan Provinsi Banten cacat formil administrasi negara sehingga korban tidak menerima gaji sejak Pebruari 2023, hal tersebut di duga dilakukan oleh BKD Provinsi Banten dengan nomor surat PTDH 880.kep.06-BKD 2023 tanggal 31 januari 2023 dimana dalam putusan BKD Provinsi Banten tentang redaksi alasan dasar hukum konsideran putusan PTDH bahwa tercantum vonis terdakwa atau terpidana Ardius Prihantono putusan vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.300.000.000, sementara dalam amar putusan vonis perkara tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg dan eksekusi Kejaksaan nomor PRINT 3913/ M.6.10 Fu.08/2022 bahwa putusan vonis 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 100.000.000 serta putusan yang dikeluarkan PTDH oleh BKD Provinsi Banten didasari oleh putusan Mahkamah Agung padahal Pengadilan Negeri Tipikor Serang bukan Mahkamah Agung menyebabkan cacat administrasif dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam PTDH yang menghentikan hak korban dalam menerima gaji sebagai PNS , dalam suratnya korban Ardius Prihantono melalui YLBH Garuda Emas Perkasa telah mengirimkan keberatan baik ke bagian disipilin secara lisan maupun tertulis secara langsung dan upaya hukum ke pimpinan atasan langsung yaitu Kepala BKD Provinsi Banten tembusan ke atasan pimpinan PJ Gubernur Provinsi Banten tidak menemukan keadilan dalam cerita yang di alami korban baik moril maupun materil, sehingga korban melalui YLBH Garuda Emas Perkasa, Asep SH salah satu anggota melaporkan dugaan mal administratif tersebut ke Ombudsman RI dan di delegasikan ke Ombudsman perwakilan Banten, menurut anggota YLBH Garuda Emas Perkasa, Asep, SH salah satu anggota kepada media Jurnal KUHP pada Jum’at 13 September 2024 .
“Syarat Sahnya Suatu Keputusan dan/atau Tindakan Dalam tataran teoritis, sangat banyak pendapat mengenai syarat sahnya suatu keputusan administrasi pemerintahan atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).” Tutur Asep SH.

Lebih lanjut dikatakan, ” Demikian menurut hampir semua pendapat mengenai syarat sahnya suatu keputusan tersebut berangkat dari teori Van Der Pot yang membagi syarat-syarat tersebut dalam dua golongan yaitu:
1 Syarat-syarat materiil:
1. Alat negara yang membuat ketetapan harus berkuasa
2. Dalam kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan
3. Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.
4. Ketetapan harus dapat dilakukan, dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain menurut “isi dan tujuan” sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar ketetapan itu.
2. Syarat-syarat formil.
1. Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketetapan, harus dipenuhi
2. Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan
3. Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan dilakukan ketetapan harus dipenuhi
4. Jangka waktu yang ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu, tidak boleh dilewati.
Syarat sah ini oleh E. Utrecht dirangkum menjadi 4 yaitu:
1. Ketetapan harus dibuat oleh alat (organ) yang berkuasa (bevoeghd) (membuatnya)
2. Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan juridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming)
3. Ketetapan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya harus juga memperhatikan cara (prosedure) membuat ketetapan itu, bilamana cara itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut.
4. Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.Berdasarkan pendapat tersebut maka dapat diketahui bahwa aspek yang menjadi syarat sah suatu keputusan yaitu aspek wewenang, aspek tidak mengandung kekurangan yuridis, aspek bentuk dan prosedur serta aspek isi dan tujuan.
Dengan lahirnya Undang-undang Administrasi Pemerintahan no 30 tahun 2014 sebagai hukum administrasi negara materiil, maka diaturlah syarat sah dari suatu keputusan sebagaimana termuat pada Pasal 52 yang menyatakan:
(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.- Batal karena hukum: akan berakibat keputusan yang dibatalkan itu berlaku surut, terhitung mulai saat tanggal dikeluarkannya keputusan yang dibatalkan itu. Keadaan dikembalikan pada keadaan semula sebelum dikeluarkannya keputusan tersebut (extunc) dan akibat hukum yang telah ditimbulkan oleh keputusan itu dianggap tidak pernah ada.
Keputusan yang tidak sah dapat berakibat ”nietigheid van rechtswege” (batal karena hukum), ”nietig” (batal) atau ”vernietigbaar” (dapat dibatalkan). ”Nietig” berarti bahwa bagi hukum perbuatan yang dilakukan dianggap tidak ada. Konsekuensinya, bagi hukum akibat perbuatan itu dianggap tidak pernah ada. ”Vernietigbaar” berarti bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh hakim atau badan lain yang kompeten. ”Nietigheid van rechtswege” artinya bagi hukum akibat suatu perbuatan dianggap tidak ada tanpa perlu adanya suatu keputusan yang membatalkan perbuatan tersebut. Tindakan pemerintahan dapat berakibat batal karena hukum, batal, atau dapat dibatalkan tergantung pada essentiel-tidaknya kekurangan yang terdapat di dalam keputusan itu, kekurangan yuridis dalam aspek yang menjadi dasar putusan menjadi cacat hukum batal demi hukum di anggap putusan itu tidak pernah ada sehingga ombudsman perwakilan banten harus cepat mengambil putusan,
1. Bahwa korban wajib ditemui oleh BKD Provinsi Banten apakah menerima atau tidak putusan secara kekeluargaan.
2. Ombudsman perwakilan banten cepat dan sigap melakukan putusan dalam kesimpulan bahwa terjadi mal administrasi dalam PTDH tersebut sesuai undang undang administrasi pemerintah no 30 tahun tahun 2014 semua aspek terutama pasal 52.
3. Melakukan putusan kesimpulan bahwa wajib diberikan sanksi sesuai undang undang ASN kepada atasan melalui peningkatan SDM legal drafting setelah korban tidak menerima musyawarah atau apabila selama ini atasan langsung ataupun di atasnya tidak menghukum membina ASN tersebut maka wajib perintah undang undang agar segera direkomendasikan adanya mal administrasif ke komisi ASN RI bagi di duga pelaku langsung yang membuat draff pengesahan.
Apabila tidak ada putusan ombudsman perwakilan banten maka melalui Grib Jaya PAC Sajira dengan koordinasi Grib Jaya DPC Serang akan melakukan aksi demo ke Ombudsman Banten sesuai undang undang hak penyampaian aspirasi dimuka umum, pungkas Asep, SH.
Sementara itu salah seorang pegawai Ombudsman yang menangani perkara tersebut karena tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan.
” Pihak BKD provinsi banten bagian disipilin hanya menyampaikan akan ke pengadilan mengkroscek mana putusan yang benar dan dalam surat tertulis ke badan pertimbangan ASN apabila keberatan ” ujarnya, maka dari itu akibat lambatnya kesimpulan melalui fakta surat dan atasan langsung BKD Provinsi Banten tidak memberikan sanksi terhadap bawahan Ombudman perwakilan Banten bisa secepatnya mengambil putusan kesimpulan rekomendasi cacat hukum mal administrasi demi keadilan tugas wewenang yang diberikan undang undang dan citra Ombudsman Banten sebagai lembaga pelayanan publik yang di percaya oleh rakyat dalam mencari keadilan.
Reporter. : Ridwan Firmansyah SH
Editor. : Ahmad Jajuli.























