Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminalLaporan KhususLaporan PidanaLaporan Warga

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gunung Kencana Masuk Proses Hukum

×

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gunung Kencana Masuk Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Dugaan tindak kekerasan, pelecehan, dan pencabulan terhadap seorang anak terjadi di Kampung Cijulang, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. Orang tua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebak untuk diproses secara hukum.

Budi, selaku keluarga korban, menjelaskan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp kronologi awal yang membuat keluarga merasa khawatir terhadap keberadaan korban.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Pertama saya membawa kayu bakar ke rumah nenek saya. Saat itu pintu rumah nenek dalam keadaan terbuka. Saya masuk dan di dalam ada ibu dari terduga pelaku. Saya bertanya sedang apa di rumah nenek saya, lalu dijawab ingin mengajak jalan-jalan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah berbuka puasa dirinya kembali mendatangi rumah neneknya dan kembali bertemu dengan ibu terduga pelaku.

“Setelah itu saya main lagi ke rumah nenek saya, di situ ada ibu pelaku lagi. Saya tanya kenapa sudah dua kali bertemu. Mereka menjawab anaknya, N.D, tidak pulang selama satu hari satu malam, khawatir bersama S. Saat saya mengetuk pintu tidak ada jawaban, akhirnya pintu dibuka dan di dalam tidak ada siapa-siapa, hanya ada handphone milik terduga pelaku. Saat dilihat jendela terbuka dan terdapat jejak kaki di bagian belakang,” jelas Budi.

Budi menegaskan bahwa pihak keluarga memilih untuk tetap menempuh jalur hukum agar perkara menjadi jelas serta mendapatkan kepastian hukum yang adil.

“Kami sebagai keluarga korban tetap menempuh jalur hukum. Kami ingin permasalahan ini diproses sesuai aturan yang berlaku agar semuanya jelas dan korban mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Korban berinisial S, sementara ibu korban berinisial N.I. Terduga pelaku diketahui berinisial N.D. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang bidan saat dilakukan pemeriksaan.

“Ibu korban saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa awalnya bidan yang memeriksa korban menemukan adanya dugaan tanda-tanda kekerasan. Saat ditanya, korban mengakui telah mengalami pelecehan dan pencabulan, sehingga bidan menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian karena termasuk bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar ibu korban,

Menurut keterangan ibu korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kencana. Selanjutnya, laporan diarahkan ke Polres Lebak dan langsung ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

“Dari Polsek Gunung Kencana diarahkan ke Polres Lebak. Laporan langsung diteruskan ke bagian PPA karena ada unsur kekerasan, pelecehan dan pencabulan. Hasil visum juga sudah ada di pihak kepolisian,” ungkapnya.

Pihak keluarga juga mengungkapkan sempat ada ajakan untuk menyelesaikan perkara secara damai dari pihak pemerintah desa (jaro). Namun, menurut keluarga korban, hingga saat ini pihak jaro belum pernah datang langsung ke rumah korban untuk bermusyawarah.

“Jaro sempat mengajak damai secara kekeluargaan, bahkan disebutkan nominal Rp13 juta. Namun jaro belum pernah datang langsung ke rumah korban. Seharusnya sebagai pimpinan, jaro terlebih dahulu mengumpulkan pihak terkait, datang ke korban, lalu menghadirkan terduga pelaku, jangan hanya menyampaikan perdamaian atau nominal melalui pesan WhatsApp saja,” ujar keluarga korban.

Sementara itu, Aden, selaku Kepala Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunung Kencana, saat dikonfirmasi wartawan JURNALKUHP.COM menjelaskan bahwa pihak desa telah berupaya melakukan mediasi untuk meredam situasi di lingkungan masyarakat.

“Wa’alaikumsalam, betul pak, terkait upaya di desa memang bertujuan untuk meredam kedua belah pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kampung tersebut. Namun kedua belah pihak tetap ingin diproses secara hukum. Saya sebagai pihak penengah tidak bisa menghalangi. Terkait nominal uang sebenarnya tidak ada, hanya karena ada luka dan sebagainya pihak keluarga pelaku bersedia bertanggung jawab untuk biaya pengobatan, tetapi kesepakatan itu ditolak oleh pihak korban. Sepengetahuan saya hanya itu, terima kasih,” jelas Aden.

Ibu korban menegaskan bahwa pihak keluarga tetap memilih menempuh jalur hukum karena menganggap perbuatan tersebut telah merugikan korban dan berdampak serius terhadap kondisi anak.

“Kami tetap ingin melanjutkan proses hukum karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelecehan dan pencabulan. Kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Secara hukum, dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, khususnya:

Pasal 76E: melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

Pasal 82: pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ketentuan pidana juga diatur dalam KUHP Pasal 289 dan 290 terkait perbuatan cabul, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan lebih luas kepada korban kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak serta pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan seksual.

Tim media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak lainnya, termasuk Kapolres Lebak, pihak Puskesmas yang melakukan pemeriksaan terhadap terduga korban, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (Hendri/red)

Example 120x600