CILEGON, JURNALKUHP.COM – Suhu politik anggaran di Kota Cilegon memanas. DPRD Kota Cilegon mengeluarkan peringatan keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar segera membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 tepat waktu, Rabu (27/08/2025).
Anggota Badan Anggaran DPRD Cilegon, Rahmatulloh, menegaskan tidak ada lagi ruang untuk penundaan. Menurutnya, setiap keterlambatan TAPD akan berakibat fatal bagi masyarakat.
“Kalau TAPD menunda terus, DPRD memastikan penyusunan RAPBD 2026 molor dan rakyat menjadi pihak paling dirugikan,” tegas Rahmatulloh di hadapan awak media.
DPRD Siapkan Langkah Ekstrim
Rahmatulloh menyebut TAPD sudah menerima dokumen KUA-PPAS 2026 dari DPRD. Maka alasan menunda dianggap sama saja melawan kepentingan publik. DPRD, lanjutnya, sudah menyiapkan langkah ekstrem: mulai dari teguran resmi, undangan rapat kerja terbuka, hingga sikap resmi dalam forum paripurna yang akan disiarkan ke publik.
“Kalau TAPD mangkir lagi, DPRD menyampaikan sikap resmi lewat paripurna supaya publik tahu DPRD siap, eksekutif tidak kooperatif,” ujarnya tajam.
Risiko Nyata: Pelayanan Publik Lumpuh
DPRD memperingatkan bahwa keterlambatan pembahasan bisa mengganggu penetapan APBD 2026. Dampaknya, pelayanan publik terhambat, pembangunan tersendat, dan efektivitas belanja daerah menurun drastis.
Rahmatulloh bahkan mengingatkan soal penurunan transfer pusat dalam KUA-PPAS Perubahan 2025. Menurutnya, kondisi itu justru menuntut pembahasan KUA-PPAS 2026 lebih cepat agar perencanaan fiskal bisa diselamatkan.
Pertaruhan Wajah Pemerintahan
Peringatan keras DPRD ini menandai tarik-ulur panas antara legislatif dan eksekutif di Kota Cilegon. Rakyat menanti: apakah TAPD tunduk pada aturan dan kepentingan publik, atau justru mempertaruhkan wajah pemerintahan dengan melanggar tenggat konstitusional.
Red.























