CILEGON, JURNALKUHP.COM – Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon Tahun 2025-2029 mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatullah, dari Fraksi PAN. Melalui unggahan status WhatsApp-nya pada Senin (23/6/2025), Rahmatullah menilai dokumen tersebut disusun sebatas memenuhi ketentuan perundang-undangan tanpa didasarkan pada perencanaan yang matang dan visioner, sehingga dikhawatirkan akan berdampak minim terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menyentuh kebutuhan rakyat.
“Dok ini sepertinya dibuat sebatas memenuhi ketentuan dan perundangan saja, tidak berdasarkan perencanaan matang yang berimbas APBD untuk rakyat,” tulisnya.
Kritik pertama tertuju pada Bab V Sub Bab 5.1 Butir 2 terkait pedoman transisi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada tahun kelima (2029), yakni akhir masa jabatan Wali Kota, akan dilakukan penetapan satu tahun transisi. Namun, menurut Rahmatullah, penetapan masa transisi seharusnya berlaku untuk tahun 2030, bukan 2029, karena tahun 2029 merupakan akhir dari periode kepemimpinan Wali Kota.
“Ada kerancuan. Harusnya penetapan 1 tahun transisi itu 2030… karena wali kota berakhir di 2029,” tulisnya lagi menyoroti ketidaktepatan logika waktu dalam dokumen tersebut.

Selain itu, pada Bab IV tentang Program Perangkat Daerah, ia menilai isi bab tersebut gagal menjawab secara konkret permasalahan pembangunan yang telah diuraikan pada Bab II. Padahal, menurut Rahmatullah, seharusnya seluruh program perangkat daerah merupakan turunan dari permasalahan yang telah teridentifikasi agar program pembangunan bersifat solutif dan terarah.
“Tidak menjawab permasalahan yg dibuat pd Bab 2,” ujarnya.

Rahmatullah juga menyoroti inkonsistensi indikator dan target capaian pembangunan. Dalam salah satu tabel yang ditampilkan, indikator outcome menunjukkan baseline tahun 2024 sebesar 38,56%, namun target hingga tahun 2029 tidak menunjukkan peningkatan sama sekali.
“Kalau baseline 2024 saja sudah 38,56% dan targetnya tidak berubah selama 5 tahun tetap 38,56%, ngapain dikasih anggaran besar? Emang gak ada upaya untuk meningkat jadi 40% kek?” kritiknya tajam.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran besar, yakni sebesar Rp8–9 miliar, jika tidak ada peningkatan target yang berarti.


Sorotan dan kritik dari legislator PAN ini menegaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan tidak bisa disusun sekadar sebagai syarat administratif, melainkan harus menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat secara riil. Ia mendesak agar Pemerintah Kota Cilegon menyusun RPJMD secara serius, komprehensif, dan berdasarkan data faktual, agar APBD benar-benar berpihak pada rakyat.
(Redaksi Jurnal KUHP).























