Cilegon,Jurnalkuhp.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM INAKOR Provinsi Banten bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menggelar audiensi terkait pengelolaan aset dan tata kelola perusahaan di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Audiensi ini merupakan pertemuan kedua, namun kembali menuai kekecewaan lantaran Direktur PT PCM kembali tidak hadir secara langsung.
Audiensi yang digelar di lingkungan PT PCM pada Rabu (24/12/2025) tersebut membahas sejumlah isu krusial, mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak, kasus akses jalan tahap I, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun audit independen.
Dalam forum tersebut, perwakilan LSM menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas PT PCM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi tuntutan utama, terlebih perusahaan tersebut melibatkan penyertaan modal daerah.
Kasus Akses Jalan Tahap I Berlanjut
Terkait persoalan akses jalan tahap I PT PCM, dijelaskan bahwa audiensi sebelumnya telah dilakukan di Polda Banten.
Awalnya pertemuan dijadwalkan pada Jumat, 14 November 2025, namun kemudian dimajukan menjadi Kamis, 13 November 2025. Dari hasil audiensi tersebut, disimpulkan bahwa proses hukum kasus akses jalan tahap I telah ditangani dan berlanjut ke tahap berikutnya.
Meski demikian, LSM menilai publik masih membutuhkan kejelasan terkait progres penanganan perkara tersebut serta implikasinya terhadap pengelolaan aset PT PCM.
Perubahan Jadwal Audiensi Jadi Sorotan
Audiensi kali ini juga disorot karena tidak sesuai dengan jadwal tertulis sebelumnya. Berdasarkan undangan, pertemuan seharusnya dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, namun faktanya baru terlaksana pada Rabu, 24 Desember 2025.
Perubahan jadwal tersebut dinilai mencerminkan lemahnya manajemen komunikasi dan komitmen keterbukaan pihak PT PCM terhadap publik dan lembaga kontrol sosial.
Pengadaan Barang dan Jasa Dipertanyakan
Dalam pembahasan mekanisme pengadaan barang dan jasa, pihak PT PCM melalui pernyataan yang disampaikan Komawati menjelaskan bahwa regulasi yang digunakan mengacu pada:
°°Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
°°Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 53 Tahun 2019,
°°serta Peraturan Direktur PT PCM Nomor 065 Tahun 2019.
DPW LSM INAKOR menilai penjelasan tersebut perlu diuji secara terbuka, khususnya terkait konsistensi penerapan regulasi dan kesesuaiannya dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Aktivis: PCM Wajib Akuntabel Karena Libatkan APBD
Aktivis Cilegon, Kimung, menegaskan bahwa PT PCM memang tidak serta-merta tunduk sepenuhnya pada seluruh mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) seperti tender atau seleksi sebagaimana diatur dalam Perpres.
Namun demikian, ia menekankan bahwa PT PCM sangat dianjurkan mengadopsi prinsip tata kelola pengadaan yang setara dengan standar pemerintah, terlebih karena adanya penyertaan modal daerah yang diatur dalam Perda.
“Peraturan Direktur PT PCM memang menjadi acuan utama, tetapi karena ada keterlibatan APBD, maka pengawasan dan akuntabilitasnya harus setara dengan badan publik. Ini juga berkaitan dengan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan,” ujar Kimung.
Menurutnya, penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas PT PCM sebagai BUMD strategis milik Pemerintah Kota Cilegon.
LSM Desak Direksi Hadir Langsung
DPW LSM INAKOR Provinsi Banten menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan pengelolaan aset dan kegiatan usaha PT PCM berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.
Mereka berharap ke depan jajaran direksi PT PCM dapat hadir langsung dalam audiensi, agar dialog dan klarifikasi tidak lagi diwakilkan serta dapat berlangsung lebih efektif dan terbuka.
Sebagai tindak lanjut, Kimung menyatakan berencana kembali mengajukan audiensi dengan PT PCM pada awal tahun 2026, guna mendalami lebih jauh persoalan tata kelola, pengadaan, serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
Editor : Jurnal kuhp biro cilegon























