Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBerita

Diduga Sopir Dijadikan Tersangka, Mafia Bisnis Dibiarkan Berkeliaran

×

Diduga Sopir Dijadikan Tersangka, Mafia Bisnis Dibiarkan Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


MAGELANG, JURNALKUHP.COM — Keadilan kembali tersendat di lorong-lorong pengadilan. Sidang praperadilan Adi Rikardi, sopir truk yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang (01/08), belum mencapai putusan. Majelis hakim menunda pembacaan hingga Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Penundaan ini menjadi babak baru dalam ketegangan antara akar rumput dan aparat hukum yang dinilai abai pada nurani publik.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Mungkid hanya sampai pada agenda pembacaan kesimpulan dari kedua pihak. Namun yang paling menyita perhatian bukanlah argumen hukum, melainkan diamnya institusi yang paling ditunggu keterangannya.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

 

Usai sidang, para kuasa hukum Polresta Magelang yang menjadi termohon memilih bungkam. Tak ada konferensi pers. Tak ada sepatah kata pun. Awak media hanya mendapati langkah tergesa dan pintu mobil yang segera tertutup. Di tengah sorotan publik yang kian tajam, diam mereka justru semakin keras terdengar.

Padahal, kasus ini bukan lagi urusan satu orang, tetapi tentang pola berulang: hukum yang ringan tangan pada rakyat kecil, tapi gemetar ketika menyentuh kekuasaan dan modal.

Kuasa hukum Adi Rikardi, Radetya Andreti H.N., S.H., menegaskan dalam keterangannya, bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka mengangkangi prinsip due process of law.

“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, alat bukti pun lemah, dan prosedur penyidikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini bentuk perampasan hak,” ujarnya tajam.

Radetya mendesak agar hakim melihat bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan soal nasib pekerja kecil yang tengah dipinggirkan oleh sistem yang mereka harap bisa memberi perlindungan.

Sementara di luar gedung, puluhan sopir truk kembali turun mengawal jalannya sidang. Mereka datang tanpa undangan, tapi dengan tuntutan yang jelas: keadilan yang tidak tebang pilih.

“Kalau Adi diproses, kenapa pemilik depo dan pihak pengusaha tidak tersentuh? Hukum jangan cuma tajam ke kami yang di bawah,” kata seorang sopir yang ikut aksi damai sambil mengangkat poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!”

Mereka berdiri di bawah panas matahari, bukan karena undangan politik atau bayaran demonstrasi, tetapi karena merasa satu nasib. Adi bukan hanya rekan mereka. Ia adalah simbol.

Salah satu orator bahkan menyatakan, “Hari Selasa kami akan hadir dengan massa yang lebih banyak. Kalau pengadilan tidak bisa tegakkan keadilan, rakyat akan bersuara lebih lantang.

 

Penundaan putusan ini bukan hanya soal waktu. Ini adalah jeda yang menyimpan ketegangan. Di satu sisi, ada harapan publik pada independensi hakim. Di sisi lain, ada kecurigaan lama bahwa perkara seperti ini kerap berujung pada kekebalan yang tak tersentuh.

Jika hakim memutuskan untuk mengabulkan praperadilan, maka status tersangka Adi Rikardi akan gugur. Ini bisa menjadi tamparan telak bagi proses penyidikan Polresta Magelang, dan membuka ruang baru untuk pertanyaan lebih besar: siapa sebenarnya yang mesti bertanggung jawab?

Namun bila ditolak, perkara akan berlanjut. Bukan hanya ke meja hijau, tetapi ke hati rakyat yang makin sulit diyakinkan bahwa hukum masih milik bersama.

 

Kasus Adi Rikardi bisa jadi hanya satu dari sekian banyak kisah tentang buruh, sopir, dan rakyat kecil yang terjebak dalam sistem hukum yang tak adil. Tapi di balik sidang yang tertunda ini, ada perlawanan yang lahir: dari jalanan, dari suara-suara minor, dari orang-orang yang menolak tunduk.

“Putusan nanti bukan hanya untuk Adi. Ini untuk kami semua. Untuk anak-anak kami yang tidak boleh tumbuh dalam negara yang membiarkan rakyatnya diinjak atas nama hukum,” tutup Radetya.

 

 

Catatan Redaksi:
Kami akan terus mengikuti perkembangan sidang ini hingga pembacaan putusan pada 5 Agustus 2025, dan memastikan suara rakyat tidak dikubur oleh kebisuan aparat.

 

(Redaksi Jurnal KUHP).

Example 120x600