Lebak, JURNALKUHP.COK -Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, semakin mengkhawatirkan. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan banyak warung menjual rokok tanpa pita cukai resmi secara terbuka. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa hambatan, menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan di tingkat wilayah.
Rokok ilegal dengan berbagai merek dijajakan bebas di warung, dengan harga jauh di bawah pasaran. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengendalian distribusi barang ilegal di lingkungan kecamatan dan desa.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok merupakan barang kena cukai yang wajib dilekati pita cukai resmi. Setiap orang yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda berlipat. Namun realitas di Cikulur menunjukkan aturan tersebut belum berjalan efektif di lapangan.
“Rokok seperti ini sudah lama dijual, bukan satu dua warung saja,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini berdampak langsung pada kerugian negara, persaingan usaha tidak sehat, serta lemahnya ketertiban hukum di tingkat lokal. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di wilayah Kecamatan Cikulur belum berjalan maksimal.
Dengan fakta penjualan yang berlangsung terbuka dan masif, langkah penertiban di tingkat wilayah dinilai sudah mendesak, mulai dari pendataan warung, penertiban oleh aparat pengawas daerah, hingga koordinasi lintas instansi untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka kehadiran negara dalam menegakkan aturan di tingkat akar rumput patut dipertanyakan.
Editor : Redaksi biro kb lebak























