
LEBAK, JURNALKUHP. COM – Sungguh ironis program pemerintah bantuan PIP untuk siswa di SMA Negeri 1 Sajira diduga dipotong oleh oknum pegawai Tata Usaha. Padahal seharusnya dana tersebut secara aturan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.
Informasi dari Salah satu Siswa yang tidak mau disebutkan namanya, saat di wawancara tim awak media Jurnal KUHP pada Minggu, (29/12/2024). Dari pengakuan siswa tersebut diperoleh informasi bahwa ada potongan 100 Ribu Rupiah dari 900 ribu yang seharusnya diterima. Karena siswa tersebut hanya menerima uang 800 ribu rupiah.
Siswa penerima program PIP dipinta kartu ATM nya oleh Oknum Tata Usaha untuk di cairkan. Secara aturan kartu ATM seharusnya dipegang oleh Siswa dan pencairannya pun oleh siswa / orang tua siswa bukan oleh yang lain.
Yang terjadi ATM PIP dicairkan oleh Oknum Tata Usaha sementara siswa hanya menerima dalam bentuk uang sejumlah 800 Ribu Rupiah dan saat ini kartu ATM sudah dikembalikan lagi ke Siswa.
MP, selaku Tata Usaha yang diduga melakukan pemotongan uang PIP, saat dihubungi Awak Media Jurnal KUHP pada Minggu (29/12/2024) menyangkal tuduhan tersebut.
” Saya hanya mendampingi saja, sumpah Demi Allah saya tidak memotong buat apa saya potong, Silahkan bawa saja siswanya ke sekolah hadapkan ke Kepala Sekolah dan komite sekolah kalau memang benar ada potongan.” Ucapnya.
Menurut keterangan MP sebanyak 35 Siswa yang mendapat program bantuan PIP untuk SMA Negeri 1 Sajira. Informasi jumlah penerima masih kita selidiki berapa jumlah keseluruhan penerima bantuan PIP di SMAN 1 Sajira.
Jika pihak sekolah melakukan pungutan liar (Pungli) bisa dijerat dengan Undang-undang Tipikor yaitu pasal 12 hurup e UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
” Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayarkan, atau menerima pembayaran dengan potongan atau dengan mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri maka diancam dengan pidana 4 tahun penjara paling sedikit dan 20 tahun penjara. Dan denda 200 juta sampai 1 milyar.
Sampai berita ini diturunkan tim awak Media mencoba menghubungi pihak Kepala Sekolah dan Komite sekolah terkait kebenaran informasi pemotongan uang PIP.
Reporter : Anang Sulistyo
Editor. : Ahmad Jajuli






















