LEBAK, JURNALKUHP. COM – Menampung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memerlukan izin dan pengelolaan khusus dari pemerintah dan lembaga terkait. Limbah B3 dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan bahaya bagi kesehatan manusia jika tidak diolah dan dibuang dengan benar.
Dari penelusuran investigasi awak media di lokasi penampungan limbah B3 di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten didapati 3 buah mobil Tronton bermuatan limbah B3 masuk ke lokasi tersebut. Dan Saat Awak Media bertanya kepada pengendara , pengendara tersebut membenarkan bahwa muatan tersebut adalah limbah B3″ Ya itu limbah kami bawa dari Jawilan. ” Ucapnya.
Tercium bau yang sangat menyengat saat awak media berada di dekat mobil pengangkut limbah. Ketiganya terparkir di kampung Dukuh Bahbul Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Lebak pada Kamis, (30/01/2025).
Menurut keterangan warga yang di wawancara awak media (30/01) mengatakan bahwa limbah B3 ditampung di lokasi tersebut menyebabkan beberapa ternak mati diduga minum air dari penampungan limbah dilokasi itu. ” Sudah 4 kerbau mati akibat minum di dekat lokasi penampungan limbah.” Ucap AK (50) warga setempat.
Saat awak media Jurnal KUHP kroscek lokasi Posisi penampungan limbah berada diatas sehingga pada saat turun hujan, air limbah turan ke bawah ke tempat pengembalaan Ternak kerbau. Nampak terlihat air banyak tergenang dilokasi gembala ternak yang lokasinya lebih rendah dari tempat penampungan limbah B3 kemungkinan genangan air tersebut sudah terkontaminasi air limbah sehingga mengancam keselamatan hewan ternak milik warga masyarakat.
Selain mengancam dan menyebabkan matinya beberapa ekor kerbau milik warga adanya penampungan limbah B3 dilokasi tersebut menyebabkan akses jalan rusak akibat muatan berat truk tronton bermuatan limbah masuk Lokasi penampungan. Yang lebih memprihatinkan Anak anak Sekolah(SMA/SLTA ) kesulitan berjalan kaki dan berkendara roda 2 (sepeda motor) ke sekolah akibat jalan rusak apalagi saat terjadi hujan.


” Kasihan anak sekolah susah berjalan kaki dan yang naik motor berangkat ke sekolah karena jalan hancur oleh mobil besar.” Ucap salah satu warga setempat (30/01).
Diduga Penampungan Limbah B3 tidak sesuai perijinan. dilokasi tersebut terdapat mesin cetak batako namun tidak ada kegiatan produksinya. Dan diduga kuat perusahaan tersebut mengajukan perijinan produksi cetak batako. Sementara tujuan utamanya adalah menampung limbah B3.
Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Perlu ijin dari pemerintah dan dinas terkait (LH) yang tidak mudah karena perlu kajian terkait dampak yang ditimbulkannya.
Pengelola limbah B3 harus diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan benar. Karena dampak yang ditimbulkan akibat pengelolaan limbah yang tidak benar berpotensi mengancam keselamatan jiwa manusia dan hewan serta kerusakan lingkungan.
Reporter : Hendri H, Anang ST Editor : Ahmad Jajuli (Redaksi Kab Lebak)























