LEBAK, JURNALKUHP.COM – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, Ade Surnaga atau yang kerap disapa King Naga, meminta aparat penegak hukum (APH) di Polres Lebak dan Polda Banten melakukan penyelidikan tegas terhadap adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari.
Menurut King Naga, sejumlah tokoh terpandang di desa kerta diduga berupaya menggagalkan Program Koperasi Merah Putih dan penyerapan Anggaran Dana Desa (ADD). Padahal, Dana Desa merupakan alokasi Pemerintah yang ditujukan untuk infrastruktur, honor perangkat desa, serta bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu.
“Memang ini kewajiban kami selaku lembaga sosial kontrol dan apapun yang terjadi itu sudah menjadi konsekuensinya. Saya akan mendorong permasalahan ini ke APH dengan sekuat tenaga, karena pendekatan secara persuasif sudah kami lakukan yang memakan waktu empat hari, bahkan Idul Adha pun kami tidak kumpul dengan keluarga, demi membantu menyelesaikan permasalahan yang sarat potensi konflik ini,” ujar Naga, dengan nada kesal saat menyampaikan statemennya kepada Redaksi JURNAL KUHP, Sabtu (07/06/2025).
Polemik ini memicu kekhawatiran bahwa Koperasi Merah Putih—yang digagas langsung oleh Presiden—tidak dapat benar-benar dijalankan di Desa Kerta. Alhasil, masyarakat miskin yang berhak menerima manfaat justru terpukul akibat manuver para oknum yang bersikukuh meneruskan ego masing-masing.
King Naga menegaskan: “Kasus yang sudah berjalan lebih kurang enam bulan ini menimbulkan pro dan kontra. Dan tidak menutup kemungkinan ini bisa memecahbelah keutuhan masyarakat hanya karena ulah oknum tak bertanggung jawab.”
Sebagai bentuk kontrol sosial dan semangat bela negara, King Naga menyebutkan bahwa GMBI—yang seluruh kadernya telah mengikuti pendidikan bela negara—siap mengawal program Pemerintah dan terus membela masyarakat bawah yang terdzolimi. Dia menekankan semboyan organisasi mereka:
“Sekali melangkah pantang untuk mundur.”
King Naga kembali menegaskan, “Agar APH Polres Lebak dan Polda Banten bertindak secara tegas melakukan penyelidikan secara seksama atas adanya dugaan perbuatan melawan aturan pemerintah ini, sesuai kewenangannya.”
Lebih lanjut ia menambahkan, bila Kepala Desa inisial R terbukti bersalah, maka hukum harus ditegakkan sesuai peraturan. Para oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lanjut Naga, harus ditindak sesuai ketentuan sebagai bentuk konsekuensi hukum demi supremasi di Kabupaten Lebak.
Sebagai informasi bahwa Pihak redaksi JURNALKUHP.COM sedang mengupayakan konfirmasi kepada Polda Banten, Pemerintah Desa Kerta, serta tokoh-tokoh terkait. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab sesuai Undang‑Undang Pers dan Pedoman Dewan Pers, serta siap memuat sanggahan atau klarifikasi dari semua pihak untuk menjaga akurasi, keseimbangan, dan integritas pemberitaan.
Reporter: Hendri H.
Editor: Redaksi Biro Lebak, JURNALKUHP.COM























