Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKPK

Diduga Mark-Up, Proyek Sumur Dalam Rp 674 Juta di Lebak Gunakan Semen Murah

×

Diduga Mark-Up, Proyek Sumur Dalam Rp 674 Juta di Lebak Gunakan Semen Murah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Konsorsium Lembaga Lebak bersama LBH ARB DPC Lebakmenemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sumur Dalam Terlindung di Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Sabtu(30/8/2025).

Proyek senilai Rp 674.766.000,- yang dibiayai APBD 2025 ini dilaksanakan oleh CV. Lestdia Cipta Karya dengan masa kerja 90 hari. Namun, hasil investigasi lapangan pada akhir Agustus 2025 menemukan fakta mencengangkan: kondisi fisik proyek tampak sederhana, hanya berupa bangunan kecil dengan penggunaan semen merek Rajawali, yang dianggap kualitas di bawah standar.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Seharusnya dengan anggaran hampir Rp 700 juta, proyek ini dilengkapi pengeboran sumur dalam, pompa submersible kapasitas besar, reservoir beton, jaringan pipa distribusi, serta rumah pompa yang representatif. Tapi di lapangan, yang tampak hanya bangunan kecil dengan material murahan,” ungkap Andi ketua LBH ARB Lebak.

Berdasarkan perhitungan RAB wajar, proyek lengkap sejenis ini menelan biaya sekitar Rp 620 juta. Namun, output di lapangan diperkirakan hanya bernilai Rp 250–300 juta. Artinya, terdapat indikasi mark-up atau penggelembungan anggaran hingga Rp 300–400 juta.

⚖️ Dasar Hukum

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59: penyedia jasa wajib melaksanakan sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa: penyimpangan spesifikasi dapat dikenakan sanksi.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

📝 Tuntutan LBH & Konsorsium Lembaga Lebak

1. Meminta Inspektorat Kabupaten Lebak segera melakukan audit investigatif.

2. Mendesak Kejaksaan Negeri Lebak dan Polres Lebak (Tipikor) untuk melakukan penyelidikan.

3. Menghentikan sementara pencairan dana hingga audit selesai.

4. Transparansi hasil audit kepada masyarakat.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Lebak. Konsorsium Lembaga Lebak dan LBH ARB menegaskan akan terus mengawal dan siap membawa bukti ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam. Negara harus hadir menindak tegas dugaan korupsi yang merugikan rakyat Lebak,” tegas Ketua LBH ARB Lebak.

 

📌 Catatan Redaksi:

Sampai berita ini terbit, tim media masih berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek, Dinas PUPR Lebak, dan pihak terkait lainnya untuk mengkonfirmasi resmi.

 

Reporter : Tim

Editor : Redaksi Biro Kabupaten Lebak

Example 120x600