Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususPemerintah

Diduga Langgar Etika, Kendaraan Dinas Camat Curug Kota Serang Ganti Plat untuk Kepentingan Pribadi

×

Diduga Langgar Etika, Kendaraan Dinas Camat Curug Kota Serang Ganti Plat untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Kendaraan dinas Camat Curug, Kota Serang, dengan nomor polisi A 1405 A diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini mencuat setelah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah yang semestinya digunakan kendaraan dinas, berubah menjadi plat putih layaknya kendaraan pribadi.

Pada Senin, 11 Agustus 2025, kendaraan dinas tersebut terpantau terparkir di halaman kantor Kecamatan Curug dengan plat putih. Namun, keesokan harinya, Selasa, 12 Agustus 2025, plat sudah berganti kembali menjadi merah. Pergantian mendadak ini menguatkan dugaan bahwa mobil dinas tersebut sempat dipakai untuk urusan pribadi, terutama pada hari libur atau di luar jam kerja.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Melanggar Aturan dan Terancam Sanksi

Tindakan mengganti plat kendaraan dinas ini jelas menabrak aturan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukan. Ancaman pidananya bukan main: kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Tak berhenti di situ. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat Curug juga berpotensi terjerat sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukumannya bisa beragam, mulai dari teguran ringan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan bahkan pemberhentian.

Aktivis Soroti Pemborosan Anggaran

Sejumlah aktivis angkat suara. Mereka menilai penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukan hanya soal etika, tetapi juga bentuk pemborosan anggaran negara. Biaya perawatan dan bahan bakar mobil dinas, kata mereka, sepenuhnya dibiayai dari kas daerah.

“Kalau kendaraan dinas dipakai untuk urusan pribadi, jelas rakyat yang dirugikan. Anggaran daerah dipakai untuk sesuatu yang tidak semestinya,” tegas salah seorang aktivis.

Camat Belum Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Curug, Eni Sudaryani, S.ST, S.IP, M.H, belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pesan yang dikirim redaksi JURNAL KUHP tidak mendapat balasan.

Redaksi JURNAL KUHP membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Camat Curug, Pemerintah Kota Serang, maupun pihak terkait lainnya.

 

Red.

Example 120x600