Cilegon,Jurnalkuhp.com — Seorang warga di Lingkungan Kalentemu Timur RT 04 RW 05, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, diduga menjadi korban fitnah yang berujung pada gangguan ketertiban umum. Pemilik rumah mengaku dirugikan akibat beredarnya isu tidak berdasar yang menuduh dirinya menyimpan seorang perempuan di dalam rumah, tudingan yang hingga kini tidak pernah dapat dibuktikan.
Kepada tim media, Selasa (22/12/2025), pemilik rumah yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya atas isu liar tersebut. Ia menilai kabar tersebut tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga memicu tindakan yang mengarah pada pelanggaran ketertiban dan keamanan lingkungan.
Menurut pengakuannya, isu tersebut berkembang tanpa klarifikasi dan tanpa dasar fakta yang jelas. Situasi kemudian memburuk hingga rumahnya mengalami kerusakan fisik. Beberapa pintu dilaporkan didobrak dan rusak, yang diduga kuat berkaitan dengan isu yang terlanjur menyebar di tengah masyarakat.
“Tidak ada bukti, tidak ada saksi, tapi dampaknya nyata. Rumah saya rusak dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.
Dalam peristiwa tersebut, pemilik rumah menyebut telah menyampaikan kejadian kepada unsur lingkungan setempat, mulai dari RT 04 hingga RW 05. Namun, hingga saat kejadian dilaporkan, ia mengaku belum mendapatkan respons atau tindak lanjut yang jelas.
Ia menilai para pengurus lingkungan mengetahui adanya isu yang berkembang, tetapi belum menunjukkan langkah tegas untuk meluruskan informasi maupun mencegah terjadinya tindakan yang mengarah pada anarkisme.
Merasa tidak memperoleh kejelasan dan perlindungan, pemilik rumah akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Lurah Samangraya pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Langkah ini ditempuh karena persoalan dinilai telah masuk ke ranah ketertiban umum dan berpotensi memiliki implikasi hukum.
“Kalau isu seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban fitnah. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Lurah Samangraya disebut telah menerima pengaduan dan menyatakan akan melakukan evaluasi serta meminta keterangan dari pengurus RT, RW, dan unsur Linmas terkait.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari pihak kelurahan. Sejumlah elemen masyarakat berharap pemerintah setempat tidak hanya berhenti pada klarifikasi internal, tetapi juga mampu memastikan adanya perlindungan hukum dan pemulihan nama baik bagi warga yang diduga menjadi korban fitnah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan serius, yakni perlindungan warga dari fitnah, stigma sosial, dan tindakan main hakim sendiri, serta tanggung jawab aparat lingkungan dalam menjaga ketertiban, rasa aman, dan keadilan sosial di tingkat masyarakat.
Reporter : Bagus R
Editor : Jurnalkuhp.com























