Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

Diduga Jadi Korban Fitnah, Rumah Warga di Samangraya Alami Gangguan Ketertiban Umum, Pemilik Lapor Lurah

×

Diduga Jadi Korban Fitnah, Rumah Warga di Samangraya Alami Gangguan Ketertiban Umum, Pemilik Lapor Lurah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,Jurnalkuhp.com — Seorang warga di Lingkungan Kalentemu Timur RT 04 RW 05, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, diduga menjadi korban fitnah yang berujung pada gangguan ketertiban umum. Pemilik rumah mengaku dirugikan akibat beredarnya isu tidak berdasar yang menuduh dirinya menyimpan seorang perempuan di dalam rumah, tudingan yang hingga kini tidak pernah dapat dibuktikan.

Kepada tim media, Selasa (22/12/2025), pemilik rumah yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya atas isu liar tersebut. Ia menilai kabar tersebut tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga memicu tindakan yang mengarah pada pelanggaran ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut pengakuannya, isu tersebut berkembang tanpa klarifikasi dan tanpa dasar fakta yang jelas. Situasi kemudian memburuk hingga rumahnya mengalami kerusakan fisik. Beberapa pintu dilaporkan didobrak dan rusak, yang diduga kuat berkaitan dengan isu yang terlanjur menyebar di tengah masyarakat.

“Tidak ada bukti, tidak ada saksi, tapi dampaknya nyata. Rumah saya rusak dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.

Dalam peristiwa tersebut, pemilik rumah menyebut telah menyampaikan kejadian kepada unsur lingkungan setempat, mulai dari RT 04 hingga RW 05. Namun, hingga saat kejadian dilaporkan, ia mengaku belum mendapatkan respons atau tindak lanjut yang jelas.

Ia menilai para pengurus lingkungan mengetahui adanya isu yang berkembang, tetapi belum menunjukkan langkah tegas untuk meluruskan informasi maupun mencegah terjadinya tindakan yang mengarah pada anarkisme.

Merasa tidak memperoleh kejelasan dan perlindungan, pemilik rumah akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Lurah Samangraya pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Langkah ini ditempuh karena persoalan dinilai telah masuk ke ranah ketertiban umum dan berpotensi memiliki implikasi hukum.

“Kalau isu seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban fitnah. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Lurah Samangraya disebut telah menerima pengaduan dan menyatakan akan melakukan evaluasi serta meminta keterangan dari pengurus RT, RW, dan unsur Linmas terkait.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari pihak kelurahan. Sejumlah elemen masyarakat berharap pemerintah setempat tidak hanya berhenti pada klarifikasi internal, tetapi juga mampu memastikan adanya perlindungan hukum dan pemulihan nama baik bagi warga yang diduga menjadi korban fitnah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan serius, yakni perlindungan warga dari fitnah, stigma sosial, dan tindakan main hakim sendiri, serta tanggung jawab aparat lingkungan dalam menjaga ketertiban, rasa aman, dan keadilan sosial di tingkat masyarakat.

Reporter : Bagus R
Editor : Jurnalkuhp.com

Example 120x600