Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Kasus Penipuan

Di Balik Investasi Margatirta, King Badak Ungkap Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Wanprestasi

×

Di Balik Investasi Margatirta, King Badak Ungkap Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Wanprestasi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM — Polemik investasi yang mengemuka di Desa Margatirta, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan publik. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, yang dikenal dengan julukan King Badak, menegaskan bahwa sikap pihaknya sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan atas pemulihan hak-hak warga yang diduga dirampas secara melawan hukum.

King Badak menyatakan, narasi yang menyebut adanya penolakan investasi merupakan penafsiran keliru dan menyesatkan opini publik, serta tidak mencerminkan substansi persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Di mana letak kami menolak investasi? Yang kami tuntut adalah hak atas tanah milik warga yang berada di lokasi rencana pabrik. Kami memiliki bukti-bukti kuat, bukan sekadar klaim,” ujar Eli Sahroni kepada media, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, tidak pernah ada sikap penolakan terhadap keberadaan PT KCU Margatirta sebagai investor. Namun demikian, ia menilai investasi seharusnya tidak berjalan di atas lahan yang masih bermasalah secara hukum maupun kepemilikan.

“Tidak etis jika investasi berdiri di atas lahan yang diperoleh melalui kezaliman, pengkhianatan, penipuan, dan penggelapan hak orang lain. Termasuk dugaan penggelapan uang warga yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah oleh oknum kepala desa,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian hak atas tanah secara adil dan transparan merupakan syarat mutlak agar investasi dapat berjalan kondusif, aman, dan berkelanjutan tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Selesaikan terlebih dahulu dengan pihak yang memiliki hak sah atas lahan tersebut. Jangan sampai hak kepemilikan warga disamarkan, dihilangkan, atau dialihkan secara tidak sah,” ujarnya.

King Badak mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dibahas secara mendalam dalam forum konsultasi hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Badak Banten Perjuangan, pada Sabtu sore, 17 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, tim hukum BBP menelaah dokumen, bukti transaksi, serta kronologi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak terkait, BBP memastikan akan menempuh langkah hukum dalam waktu dekat sebagai upaya menghentikan konflik yang terus berlarut.

“Kami akan menempuh dua jalur gugatan hukum sekaligus,” tegas King Badak.

Pertama, BBP akan menggugat Kepala Desa Margatirta dalam kapasitas jabatannya, terkait dugaan penipuan dalam MoU, dugaan penggelapan uang warga, serta dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari pihak pengusaha.

Kedua, BBP juga akan menggugat saudara Edo selaku pengusaha PT KCU Margatirta, atas dugaan wanprestasi terhadap komitmen dan janji yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama.

Selain itu, King Badak turut mempertanyakan manfaat investasi apabila dalam praktiknya justru merugikan masyarakat dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Buat apa ada investasi jika pada akhirnya masyarakat dirugikan dan daerah tidak mendapatkan manfaat nyata,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBP menyatakan masih menunggu itikad baik dari dua pihak yang disebut dalam perkara berbeda, yakni Kepala Desa Margatirta dan pimpinan PT KCU Margatirta.

Narasi Penutup King Badak

King Badak menegaskan bahwa perjuangan ini bukan didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Margatirta.

“Kami tidak anti-investasi, kami anti ketidakadilan. Jika hak warga dipulihkan dan persoalan diselesaikan secara benar, maka investasi akan berjalan dengan baik. Namun jika hukum diabaikan, kami akan terus berdiri di garis depan memperjuangkan keadilan,” pungkas King Badak.

 

Editor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600