JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Babak akhir yang paling dinantikan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya resmi dimulai. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan teknis mengenai penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menjadi gerbang terakhir sebelum seorang tenaga honorer sah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 4 September 2025. Aturan tersebut ditujukan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah, sebagai panduan dalam proses pengusulan penetapan NI PPPK untuk skema paruh waktu.
Berdasarkan SE tersebut, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu dibagi dalam beberapa tahapan yang sistematis, yaitu:
- Pengumuman dan Pengisian DRH
Instansi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti tahap pemberkasan. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen kelengkapan melalui portal SSCASN. - Pengusulan oleh Instansi
Setelah berkas lengkap, PPK mengajukan usulan penetapan NI PPPK ke BKN melalui layanan elektronik SIASN. - Persetujuan Teknis oleh BKN
BKN memverifikasi seluruh dokumen. Jika sesuai, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional akan menerbitkan persetujuan teknis penetapan NI PPPK. - Penetapan SK Pengangkatan
Berdasarkan persetujuan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yang mencantumkan rincian hak dan gaji.
Untuk memperlancar proses, terdapat 7 dokumen penting yang harus diunggah peserta:
- Pas foto terbaru (pakaian formal, latar merah)
- Ijazah asli
- Transkrip nilai asli
- Surat Pernyataan 5 Poin di atas materai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Surat Pernyataan Rencana Penempatan dari pejabat tinggi pratama
Kelengkapan dokumen ini akan sangat menentukan kecepatan penerbitan NI PPPK.
Menurut BKN, pengisian DRH dijadwalkan hingga 20 September 2025, sementara proses usulan hingga penetapan NI PPPK berlangsung hingga 30 September 2025. Tahap ini disebut sebagai fase kedua, setelah seleksi dan pengumuman hasil.
Dengan hadirnya aturan ini, BKN berharap seluruh proses berjalan lancar, transparan, dan seragam di seluruh Indonesia. Surat edaran ini juga menjadi jaminan kepastian hukum bagi instansi maupun peserta.
“Keberhasilan penetapan NI PPPK sangat bergantung pada kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diunggah,” demikian penegasan BKN dalam edarannya.
Penerbitan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi ribuan tenaga honorer yang menanti kepastian status kepegawaiannya. Tahap ini adalah langkah final menuju cita-cita menjadi ASN profesional, berintegritas, sekaligus pengabdi negara yang sah di mata hukum.
Redaksi.






















