Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKesehatanKriminalNasionalPerdagangan

BPOM Serang Temukan Obat Ilegal di Apotek Gama 1 Cilegon, Berpotensi Membahayakan Kesehatan Masyarakat

×

BPOM Serang Temukan Obat Ilegal di Apotek Gama 1 Cilegon, Berpotensi Membahayakan Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang baru-baru ini mengungkap dugaan tindak pidana serius di Apotek Gama 1, Kota Cilegon. Apotek tersebut diduga melanggar ketentuan kesehatan dengan menyediakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang seharusnya. Temuan ini menciptakan ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa pada 9 Oktober 2024, operasi penindakan yang melibatkan BPOM Serang, Polda Banten, Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menemukan sejumlah obat-obatan ilegal di apotek tersebut. Temuan itu adalah hasil tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan obat-obatan yang sudah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas ulang dengan plastik klip sebagai “obat setelan.” Ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius karena obat-obatan tersebut tidak lagi memiliki identitas yang jelas, seperti nomor bet, tanggal kedaluwarsa, dan dosis penggunaan. Tanpa identitas yang lengkap, keamanan dan kualitas obat tersebut menjadi sangat diragukan.

Beberapa obat yang ditemukan diduga termasuk obat keras, yang tanpa resep dokter berisiko menyebabkan efek samping berbahaya seperti gangguan pada hati, ginjal, dan metabolisme tubuh. Lebih mengkhawatirkan lagi, obat-obat ini dijual tanpa pengawasan medis yang sah, membuka peluang besar bagi kesalahan dalam dosis yang bisa berakibat fatal.

Selain itu, pengemasan obat yang tidak sesuai standar ini bisa memperburuk kualitas obat, meningkatkan risiko penggunaan yang salah, dan membahayakan konsumen yang tidak menyadari bahayanya. BPOM Serang menegaskan bahwa apotek yang melanggar ketentuan ini bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BPOM Serang kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini, dengan harapan bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha mengeksploitasi ketidaktahuan masyarakat terkait obat-obatan ilegal. Dengan semakin maraknya peredaran obat ilegal, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar yang sah, dan tidak membeli obat-obatan tanpa label yang jelas.

Reporter: Fauzi
Editor: Redaksi

Example 120x600