Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPNBeritaLaporan KhususPemerintah

BPN Kota Cilegon Diduga Lalai, Ahli Waris Sapeni Berurai Air Mata Memohon Keadilan ke Kapolri

×

BPN Kota Cilegon Diduga Lalai, Ahli Waris Sapeni Berurai Air Mata Memohon Keadilan ke Kapolri

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon kembali menuai kontroversi. Dugaan kelalaian dalam menangani sengketa tanah membuat ahli waris Sapeni bin Sangid melakukan aksi penyegelan paksa pada kamis, 27 februari 2025 terhadap lahan mereka di Blok Cangkring C No. 262, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Tindakan ini mencerminkan kemarahan dan keputusasaan pihak ahli waris yang merasa dipermainkan oleh birokrasi BPN. Menurut mereka, tanah yang telah mereka miliki secara turun-temurun tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain, tanpa pernah ada transaksi jual-beli yang sah.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami sudah berjuang bertahun-tahun, mengikuti prosedur, melaporkan ke BPN, tapi hasilnya nol! Kami rakyat kecil, tidak punya kuasa, tidak punya uang untuk melawan sistem ini,” teriak seorang ahli waris dengan mata berurai air mata.

Penyegelan lahan dilakukan setelah surat pemberitahuan yang mereka layangkan pada 23 Februari 2025 kepada BPN tidak mendapat tanggapan. Ketua Umum Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia (LAPBAS), H. Tb. Endang S., menyatakan bahwa ketidakpedulian BPN adalah bentuk nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap rakyat kecil.

Dalam kondisi penuh keputusasaan, pihak ahli waris (Ahmad rosyid) akhirnya mengirimkan surat terbuka penuh haru kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam bentuk video pendek berdurasi 03 menit 19 detik, memohon keadilan dan perhatian terhadap kasus ini. Berikut isi surat nya:

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera kepada yang terhormat Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tempat. Mudah-mudahan Bapak selalu sehat jasmani dan rohani, dan selalu berada dalam lindungan Allah Subhanahu wa ta’ala. Amin ya rabbal alamin.

Bapak Kapolri yang saya hormati,

Kami sebagai ahli waris dari Haji Sapeni, adalah rakyat kecil yang miskin dan lemah, yang beralamat di Desa Tarate, Kramatwatu, Serang, Banten. Kami ingin mengadu kepada Bapak terkait sebidang tanah kami yang belum pernah dijual kepada siapapun, tetapi tiba-tiba terbit sertifikat atas nama orang lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Kami telah berusaha selama tiga tahun, tetapi karena kami miskin dan tidak memiliki kekuatan, perjuangan kami tetap tidak membuahkan hasil, Pak. Maka dengan penuh kerendahan hati, kami mohon kepada Bapak Kapolri untuk membantu kami, rakyat kecil yang tak berdaya ini.

Kami memiliki bukti-bukti kuat, termasuk girik dan dokumen lainnya. Semua surat itu ada pada kami. Namun, tanpa dukungan dari aparat hukum yang berpihak kepada kebenaran, kami tetap tertindas dan tidak bisa mendapatkan hak kami.

Maka dengan ini, sekali lagi, kami memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolri untuk membantu kami.

Hormat kami sekeluarga,
Terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kasus ini membuka dugaan lebih luas terkait mafia tanah yang masih merajalela di Kota Cilegon. Bagaimana mungkin tanah yang tidak pernah dijual tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain? Siapa yang bermain di balik proses sertifikasi ini?

BPN Kota Cilegon sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan kelalaian mereka. Namun, kasus ini bukan yang pertama. Banyak masyarakat yang mengeluhkan proses pengurusan tanah yang berbelit, tidak transparan, dan sarat kepentingan.

 

Masyarakat berharap Kapolri dan BPK segera turun tangan untuk menyelidiki kejanggalan dalam kasus ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam penerbitan sertifikat ilegal, maka sudah saatnya ada tindakan hukum yang nyata untuk memberantas praktik mafia tanah yang telah menyengsarakan rakyat kecil.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah pertarungan rakyat kecil melawan sistem yang korup dan tidak berpihak pada keadilan. Jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang di masa mendatang.

(Redaksi Jurnal KUHP).

Example 120x600