CILEGON, JURNAL KUHP – Persoalan penarikan kendaraan oleh pihak yang disebut sebagai mata elang (matel) berujung pada bentrokan antara anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama (Geber) dengan sejumlah pihak yang disebut sebagai matel di Kota Cilegon, Banten, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa tersebut disebut bermula sejak siang hari ketika pihak Geber menerima permintaan bantuan dari seorang warga yang mengaku mengalami persoalan terkait penguasaan kendaraan. Perselisihan kemudian berlanjut hingga malam hari dan berujung pada kericuhan antara kedua pihak.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Geber, persoalan bermula ketika sebuah mobil milik warga berada di salah satu kantor di kawasan PCI, Cilegon. Kendaraan tersebut disebut telah dikempeskan bannya sehingga tidak dapat dibawa oleh pemilik atau pihak yang menguasainya.
Seorang anggota Geber dari Serang kemudian meminta bantuan kepada Ketua Geber, Sohari, untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya datang ke kantor ke PCI, saya ambil. Dan ngambil unit juga, saya bukan pencuri, saya izin sama security,” ujar pihak yang memberikan keterangan kepada JURNAL KUHP.
Menurut keterangannya, sebelum membawa kendaraan tersebut, pihaknya terlebih dahulu meminta izin kepada petugas keamanan di lokasi. Ia juga menyebut telah memberikan identitas bahwa dirinya datang atas nama Sohari atau LSM Geber.
“Saya kasih nama Pak Sohari, alias Geber. Saya bawa mobil,” katanya.
Persoalan kemudian memanas setelah pihak yang disebut sebagai matel diduga mempertanyakan pengambilan kendaraan tersebut. Dalam keterangannya, pihak Geber mengaku mendapat tudingan sebagai pencuri kendaraan.
“Saya dikatakan pencuri mobil. Silakan kata saya, kalau mau laporan saya dikatakan pencuri mobil mah,” ujarnya.
Ia menyatakan tidak keberatan apabila persoalan tersebut dilaporkan melalui jalur hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
Menurutnya, posisi Geber dalam persoalan tersebut adalah membantu warga menyelesaikan masalah kendaraan yang sebelumnya disebut tidak dapat dibawa karena bannya dikempeskan.
Namun, ketegangan tidak berhenti di lokasi pertama.
Pihak yang memberikan keterangan menyebut adanya ajakan untuk bertemu kembali di sebuah markas. Pertemuan tersebut kemudian berlangsung dan diduga menjadi salah satu titik eskalasi konflik antara kedua pihak.
“Eh tiba-tiba matelnya ngajak nge-bet lagi, ajak bertemu di markas. Ngajak pertemuan di markas,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, terjadi komunikasi dengan nada menantang antara kedua pihak. Ia mengaku ditanya apakah persoalan tersebut akan diselesaikan secara panjang atau pendek.
“Kamu mau panjang, mau pendek?” demikian keterangan yang disampaikannya mengenai percakapan tersebut.
Ia mengaku memilih penyelesaian secara panjang karena menurutnya persoalan utama menyangkut kendaraan warga yang sebelumnya telah dikempeskan.
“Yang mau panjang saya, kata saya. Karena mobil ini dikempesin,” ujarnya.
Ketegangan tersebut kemudian berkembang menjadi bentrokan pada malam hari.
Hingga berita ini ditulis, JURNAL KUHP belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai matel mengenai kronologi dari sudut pandang mereka. Belum diketahui pula secara pasti kondisi seluruh pihak yang terlibat, termasuk apakah terdapat korban luka, kerusakan kendaraan maupun fasilitas, atau laporan resmi yang telah dibuat kepada kepolisian.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa sengketa penarikan kendaraan dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang terukur.
Persoalan mengenai status pembiayaan kendaraan, kewenangan pihak yang melakukan penagihan, keberadaan dokumen pembiayaan, serta dasar hukum penguasaan atau penarikan kendaraan merupakan hal yang perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Karena itu, setiap pihak yang terlibat diharapkan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri. Apabila terdapat dugaan pengambilan kendaraan secara tidak sah, intimidasi, ancaman, ataupun tindakan pidana lainnya, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui laporan kepada kepolisian dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa kendaraan dikuasai atau dibawa tanpa hak, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum dengan menunjukkan bukti dan dokumen yang relevan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang diterima redaksi. JURNAL KUHP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak matel, perusahaan pembiayaan/leasing, pemilik kendaraan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.







































