LEBAK, JURNALKUHP.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak terus mendorong transformasi pelayanan perpajakan daerah melalui digitalisasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu inovasi yang dikembangkan yakni Sistem Penagihan Pajak Daerah Terintegrasi (SI-PASTI). Sosialisasi SI-PASTI dilaksanakan pada 29 Agustus 2026 bertempat di Aula Hotel Bagedur Resort, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Kepala UPT Wilayah II, serta sejumlah Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor perhotelan serta jasa kesenian dan hiburan.Senin/31/8/2026)
Melalui SI-PASTI, proses penagihan pajak daerah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional diarahkan menuju sistem digital dengan memanfaatkan WhatsApp Blast dan Dashboard Monitoring.
Transformasi tersebut diharapkan dapat membuat proses penyampaian informasi dan penagihan pajak menjadi lebih cepat, efektif, terdokumentasi, serta mudah dipantau.
Selain meningkatkan efektivitas penagihan, penerapan SI-PASTI juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Dengan sistem monitoring yang terintegrasi, proses pengendalian dan evaluasi pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih terukur.
Bapenda Kabupaten Lebak menilai optimalisasi penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam memperkuat PAD. Karena itu, digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk mempermudah proses administrasi, tetapi juga menjadi instrumen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Sosialisasi SI-PASTI sekaligus menjadi bagian dari implementasi Aksi Perubahan SI-PASTI yang digagas oleh Ihda Thifla Bayiza, ST., MT., selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi PDRD Bapenda Kabupaten Lebak sekaligus peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 BPSDMD Provinsi Banten.
Melalui inovasi tersebut, Bapenda Kabupaten Lebak diharapkan mampu menghadirkan sistem penagihan pajak yang semakin modern, terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga pada akhirnya dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.
Transformasi digital perpajakan diharapkan bukan sekadar mengubah cara penagihan, tetapi juga memperkuat pelayanan, pengawasan, transparansi, dan optimalisasi PAD Kabupaten Lebak.
(Hen







































