Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas tambang galian tanah merah yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan serius. Selain menyebabkan jalan kotor dan licin, aktivitas tersebut juga berpotensi merugikan daerah apabila terbukti beroperasi tanpa izin resmi.
Pantauan di lapangan, tanah merah yang tercecer dari kendaraan pengangkut material menutupi badan jalan. Ketika hujan turun, kondisi jalan berubah menjadi berlumpur dan rawan kecelakaan, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Seorang pengguna jalan menyebut aktivitas tersebut lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaatnya.
“Jalan jadi kotor dan licin. Kalau hujan sangat berbahaya. Lebih banyak mudaratnya,” ujarnya.
Apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Dari sisi keselamatan jalan, kondisi tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pihak menjaga fungsi jalan agar tetap aman dan layak digunakan.
Aktivis Banten, Agus Kuncir, menilai jika tambang tersebut benar ilegal, maka bukan hanya keselamatan pengguna jalan yang terancam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Jika ini ilegal dan dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan, tapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Agus Kuncir.
Ia juga menanggapi pernyataan perwakilan perusahaan yang menyebut kegiatan tersebut hanya bersifat sementara.
“Kalau disebut galian sementara atau pemerataan, perlu diluruskan. Kalau perataan dilakukan di lahan milik orang lain dan tanah merahnya kemudian dijual, itu bukan sekadar perataan tanah biasa. Secara hukum, kegiatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pertambangan galian C atau tanah urug/tanah merah. Artinya tetap wajib memiliki izin sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Asep selaku perwakilan dari pihak perusahaan saat dikonfirmasi membantah adanya aktivitas pertambangan ilegal. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut bukanlah galian tambang, melainkan hanya pemerataan lahan yang bersifat sementara.(Rabu/28/2026)
“Bukan galian, Pak. Sifatnya hanya pemerataan saja, sementara ini untuk dijadikan rumah warga,” ujar Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Pihak pemerintah daerah dan dinas berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut murni pemerataan lahan atau termasuk kategori usaha pertambangan yang wajib mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Redaksi biro kb lebak























