LEBAK, JURNAL KUHP COM-Anggota DPRD Lebak Agus ider Alamsyah Komisi IV Akan segera memanggil pihak pengelola dari PT Dalumpit Putra Mandiri ( DPM) terkait pencemaran pembakaran limbah untuk bahan baku aluminium poil yang berlokasi di desa binong kecamatan maja kabupaten Lebak, Banten
Agus ider Alamsyah anggota DPRD Lebak komisi IV praksi partai PDIP mengatakan saya akan segera memanggil pengelola pihak dari PT DPM untuk meminta penjelasan terkait pencemaran pembakaran limbah.Ujar Agus ider yang akrab di sapa Agus rambo politisi senior di ruang kerjanya. Senin( 16/6/2025)
di katakan Agus ider,kalau memang belum memiliki izin atau tidak sesuai SOP maka harus segera laksanakan sesuai aturan yang laku kalau tidak indahkan oleh PT DPM lebih baik di usir saja, jangan investasi di kabupaten Lebak
tegasnya
“apalagi dampak pencemaran dari pembakaran limbah tersebut berdampak buruk dan merugikan masyarakat” katanya
Pemerintah jangan takut kalau memang PT DPM melanggar aturan dan melanggar peraturan daerah( Perda) lebih baik di tutup selama PT tersebut belum menyelesaikan baik secara teknis maupun SOP dan kami DPRD Lebak akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten lebak untuk mengambil tindakan tegas.ungkapnya
Apalagi DLH dan Satpol-pp Lebak sudah melakukan sidak bahkan bersurat kepada PT DPM tetapi mereka tidak mengindahkan. pungkanya
Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin oleh PT DPM diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Berdasarkan *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009* tentang *Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*, Pasal 59 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah wajib mengelolanya secara aman dan berizin.
Pasal 59 Ayat (4) menegaskan bahwa pengelolaan limbah harus mendapat izin dari otoritas terkait. Jika melanggar, sanksinya diatur dalam Pasal 104 yang memuat ancaman pidana hingga *3 tahun penjara* dan *denda maksimal Rp3 miliar*.
Selain itu, *Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014* tentang *Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)*, khususnya Pasal 6 dan Pasal 53, juga menyatakan bahwa kegiatan seperti pembakaran limbah harus dilakukan secara aman dan memiliki izin resmi.
Lebih lanjut, **Undang-Undang No. 11 Tahun 2020** tentang **Cipta Kerja** yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009 mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan atau pembakaran limbah tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum dengan sanksi pidana dan denda berat.
Warga sekitar lokasi aktivitas PT DPM mengaku khawatir terhadap dampak polusi udara yang ditimbulkan dari kegiatan pembakaran limbah tersebut. Mereka berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan tidak hanya berhenti pada tahap pembinaan.
> “Kami minta ada tindakan nyata. Ini bukan cuma soal aturan, tapi juga soal kesehatan masyarakat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT DPM belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut maupun tanggapan atas surat pemanggilan dari Satpol PP dan DLH
(Hendri H
Editor Redaksi kabiro Lebak -jurnal kuhp com























