CILEGON, JURNALKUHP.COM – Wali Kota Cilegon, Robinsar, melontarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang mencoba bermain-main dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri. Dalam pernyataannya yang disampaikan usai menandatangani Komitmen Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025), Robinsar menegaskan bahwa praktik “titip-menitip” tak boleh lagi terjadi.

“Saya minta agar empat jalur yang ada—domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi—diprioritaskan dan dijalankan sesuai regulasi serta dasar hukum yang berlaku,” tegas Robinsar dengan nada serius.
Pemerintah Kota Cilegon, kata Robinsar, akan memperketat pengawasan pelaksanaan SPMB. Ia menegaskan, tak hanya Dinas Pendidikan dan pihak sekolah yang akan dilibatkan, tapi juga Inspektorat dan Ombudsman.
“Untuk saat ini belum ada tim khusus. Tapi jika ke depan dibutuhkan, kami akan bentuk tim khusus demi menjamin pelaksanaan SPMB bersih dari kecurangan,” ujarnya.
Robinsar tak segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Ia menyebut, setiap bentuk kecurangan akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau nanti ada kecurangan, kita lihat dulu bentuknya. Bila terbukti menyalahi aturan, akan kita tindak tegas,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mengawasi jalannya proses SPMB. Warga yang menemukan dugaan penyimpangan diminta tak ragu melapor langsung ke Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
“Kalau ada yang mencurigakan, laporkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, memastikan bahwa seluruh sekolah negeri di wilayahnya telah siap melaksanakan SPMB tahun 2025. Menurut Heni, pihaknya telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada sekolah-sekolah, dari tingkat SD hingga SMP.
“Kami sudah siapkan aplikasi yang terintegrasi dengan semua sekolah. Dinas akan bertindak sebagai pemantau selama proses berlangsung,” katanya.
Pendaftaran siswa baru secara daring akan dibuka mulai tanggal 19 hingga 22 Juni 2025. Untuk mengantisipasi hambatan teknis, Dindik juga membuka ruang bantuan langsung.
“Bagi orang tua yang kesulitan dengan pendaftaran online, bisa langsung datang ke kantor kami. Kami siap bantu,” jelas Heni.
Untuk tahun ini, komposisi jumlah siswa per rombongan belajar tetap mengacu pada aturan lama: 28 murid per kelas untuk SD dan 32 murid untuk SMP. Namun, ada kemungkinan penyesuaian jika diperlukan.
“Kalau terpaksa harus disesuaikan, SD bisa menampung hingga 32 siswa per kelas dan SMP sampai 35 siswa,” pungkasnya.
JURNALKUHP.COM akan terus memantau pelaksanaan SPMB di Cilegon. Jika Anda memiliki informasi, aduan, atau laporan terkait dugaan penyimpangan, kirimkan melalui kanal pengaduan kami di redaksi@jurnalkuhp.com.
[Redaksi | JURNALKUHP.COM]























