CILEGON , JURNALKUHP.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan truk dan bus yang melintas di jalan-jalan protokol Kota Cilegon. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis, 12 Juni 2025, pada dini hari.
Pemberlakuan ini ditandai dengan pemasangan rambu lalu lintas di sejumlah titik strategis, yaitu Simpang Cilegon Barat, Simpang ADB, dan Simpang Landmark.
Kepala dinas perhubungan Heri Suheri (12/06/25), menjelaskan bahwa ketentuan jam operasional yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
°°Kendaraan truk/angkutan barang hanya diperbolehkan masuk ke wilayah Kota Cilegon mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
°°Bus dari arah Tol Cilegon Timur diperbolehkan masuk mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. °°Bus dari arah Tol Cilegon Barat diizinkan masuk mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Tujuan dan Penegakan Aturan
Heri Suheri menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi kepadatan lalu lintas di jam-jam sibuk, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. Dishub bersama Satlantas akan secara aktif melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kota Cilegon, dan mendapat dukungan penuh,” ungkap Heri.
Kendaraan yang tetap melanggar jam operasional akan dikenai sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Cilegon.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyambut baik pelaksanaan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa jam operasional ini akan diberlakukan setiap hari sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam berkendara.
“Kami sangat konsen terhadap keselamatan masyarakat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya,” ujar Robinsar.
Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan ini agar tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Cilegon.
REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnal kuhp kota cilegon

























