Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan Khusus

Pembongkaran Aset Mini Loader di Halaman PUPR Cilegon Diduga Minim Transparansi dan Langgar Standar K3

×

Pembongkaran Aset Mini Loader di Halaman PUPR Cilegon Diduga Minim Transparansi dan Langgar Standar K3

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM– Aktivitas pembongkaran alat berat jenis mini loader di halaman kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon pada Rabu, 4 Juni 2025, menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa standar keselamatan kerja (K3) yang memadai dan minim pengawasan dari pihak terkait.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Hasil investigasi tim JURNAL KUHP pada Rabu, 4 Juni 2025, menemukan para pekerja yang sedang memotong alat menjadi besi rongsok (scrap) tanpa mengenakan pelindung diri seperti apron tahan panas. Di lokasi juga tidak tampak adanya alat pemadam api ringan (APAR), meskipun pekerja menggunakan alat potong api bertekanan tinggi. Bahkan, tabung gas tampak berserakan di area terbuka dan langsung terkena sinar matahari.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Aset pada Dinas BPKPAD Kota Cilegon, Bu Nur, menjelaskan bahwa alat berat tersebut merupakan aset yang telah dilelang secara daring oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Pemenangnya perorangan. Kami hanya mengumpulkan aset untuk dinilai oleh KPKNL dan pelaksanaan lelang juga dilakukan secara online dan terbuka,” tulisnya.

Namun saat ditanya mengenai pengawasan pelaksanaan di lapangan, Bu Nur mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pengawasan terbatas. “Terkait penggunaan alat keselamatan, memang tidak ada ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pemenang lelang. Kami tidak mengawasi sampai sejauh itu,” ujarnya.

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab jika terjadi insiden kecelakaan kerja, Bu Nur menyebutkan, “Itu tanggung jawab masing-masing. Kami tidak diwajibkan untuk mengawasi cara kerja mereka. Jadi tidak ada tanggung jawab apa-apa dari kami.”

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai lemahnya regulasi pengawasan terhadap aktivitas yang melibatkan alat berat dan potensi risiko tinggi, terutama jika dilakukan di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan alat telah dimulai sejak Rabu, 4 Juni 2025, dan hasil besi rongsok rencananya akan dibawa ke wilayah Balaraja, Tangerang, menggunakan mobil mini truck jenis Canter.

Selain potensi pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja, tim JURNAL KUHP juga menerima informasi dugaan adanya oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari proses pembongkaran aset tersebut. Namun, belum ada klarifikasi resmi terkait isu ini dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas BPKPAD Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh terkait transparansi proses lelang maupun mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pembongkaran di lapangan.

Jurnal KUHP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang ingin memberikan tanggapan atau meluruskan informasi terkait kegiatan ini.

Tim redaksi akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik pembongkaran aset daerah yang diduga dilakukan tanpa akuntabilitas yang memadai.

Reporter: Bagus. R.
Editor: Fri Septa Deputra – Biro Redaksi Kota Cilegon.

Example 120x600