Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKasus Korupsi

Ketua DPC LSM PMPRI Asahan Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri Asahan Terkait Laporan Dugaan Mark-Up

×

Ketua DPC LSM PMPRI Asahan Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri Asahan Terkait Laporan Dugaan Mark-Up

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Asahan, JurnalKUHP.Com – Ketua DPC LSM PMPRI Asahan, Hendra Syaputra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Asahan dalam menangani laporan dugaan mark-up yang telah dilaporkan delapan bulan lalu. Laporan tersebut terkait dengan pengadaan Neon Box, Plank 3T, buku Perdes, Peta Desa, dan masalah Bintex Kepala Desa, namun hingga saat ini belum ada kejelasan atau penetapan tersangka. Hal ini disampaikan oleh Hendra dalam konferensi pers yang diadakan di kantor DPC LSM PMPRI Asahan, yang dihadiri oleh awak media, termasuk JurnalKUHP yang diwakili oleh Darlis Siregar, Sabtu (10/05/2025).

“Sudah delapan bulan laporan kami tentang pengadaan Neon Box, Plank 3T, buku Perdes, Peta Desa, dan Bintex Kepala Desa belum ada perkembangan yang signifikan. Padahal, bukti-bukti sudah diserahkan dan pelapor sudah dimintai keterangan,” ujar Hendra Syaputra. Ia juga mempertanyakan proses penanganan kasus ini oleh Chandra Syah Putra, SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan, yang menurutnya terkesan memperlambat proses hukum.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Laporan tersebut pertama kali diserahkan pada tanggal 29 Oktober 2024, terkait dugaan mark-up harga pada pengadaan barang-barang tersebut. Kejaksaan Negeri Asahan kemudian menerima berkas laporan pada 30 November 2024 setelah laporan tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu). Sejak saat itu, meskipun kepala desa dan tiga pengurus DPC LSM PMPRI Asahan telah dipanggil untuk dimintai keterangan, belum ada perkembangan lebih lanjut dalam hal penetapan tersangka.

Hendra Syaputra menambahkan, “Kami merasa sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Asahan, terutama Chandra Syah Putra yang terkesan lamban dalam menangani kasus ini. Kami menduga ada unsur ketidakprofesionalan yang mengarah pada dugaan penerimaan suap atau upeti untuk memperlambat proses hukum.”

Terkait hal ini, DPC LSM PMPRI Asahan telah meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH, MH, untuk mengevaluasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan, Chandra Syah Putra, dan jika perlu menggantinya dengan seseorang yang lebih profesional dalam menangani kasus korupsi.

Dalam pernyataannya, Hendra juga mengungkapkan bahwa DPC LSM PMPRI Asahan akan melaporkan Chandra Syah Putra ke ASWAS (Asisten Pengawasan) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara karena diduga tidak profesional dalam memproses laporan kasus dugaan korupsi ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Kelapian dan Kabupaten Asahan pada umumnya,” tutupnya.

Kasus dugaan mark-up harga pada pengadaan barang di Desa Kelapian ini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat setempat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta agar para pelaku korupsi dapat segera ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

Reporter: Darlis Siregar

Redaksi: Biro Kab. Asahan

Example 120x600