JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang sejumlah aset negara hasil tindak pidana dengan total nilai mencapai Rp1.521.431.000. Lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tiga wilayah berbeda, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Dalam keterangan pers resmi Kejaksaan RI bernomor PR – 349/055/K.3/Kph.3/03/2025, disebutkan bahwa lelang barang rampasan negara dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction open bidding di situs lelang.go.id, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Berikut rincian hasil lelang berdasarkan wilayah:
1. KPKNL Purwakarta — Kabupaten Subang
Pada 22 April 2025, KPKNL Purwakarta berhasil melelang aset dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Edi Junaedi alias Ed bin (Alm.) Harun yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Aset yang dilelang berupa:
- 1 bidang tanah dan bangunan seluas 112 m² di Kampung Kanayakan, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang (AJB No.02 Tahun 2019).
Nilai lelang mencapai Rp82.220.000.
2. KPKNL Serang — Kabupaten Lebak
Lelang yang dilaksanakan pada 23 April 2025 di KPKNL Serang berhasil menjual sejumlah aset terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Aset-aset yang terjual meliputi:
- 1 bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 m² di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Rangkasbitung (SHM No. 2286).
- 1 bidang tanah seluas 745 m² di lokasi yang sama (SHM No. 2470).
- 3 bidang tanah masing-masing seluas 2.065 m², 1.765 m², dan 1.005 m² di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak (SHGB No. 07, 30, dan 67).
Total nilai hasil lelang di wilayah ini mencapai Rp1.174.695.000.
3. KPKNL Lhokseumawe — Kabupaten Aceh Utara
Pada 24 April 2025, KPKNL Lhokseumawe sukses melelang aset atas nama Terpidana Mardhani bin Ibrahim, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1838 K/Pid.Sus/2021.
Aset yang dilelang berupa:
- 8 bidang tanah berlokasi di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara (AJB No. 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290).
Nilai lelang untuk aset ini mencapai Rp264.516.000.
Hasil Lelang Disetorkan ke Kas Negara
Seluruh dana hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset tindak pidana. Kejaksaan RI menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini dilakukan secara transparan dan profesional, mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran persnya menegaskan pentingnya optimalisasi pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana.
.Redaksi JURNALKUHP.COM























