CILEGON, JURNALKUHP.COM – PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) digugat perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemecatan sepihak yang dialami Supriyadi, seorang karyawan Krakatau Sarana Infrastruktur. Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara 163/Pdt.G/2024/PN SRG, dengan Supriyadi sebagai penggugat dan PT KSI sebagai tergugat.
Persidangan perkara ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, dengan putusan sidang yang ditetapkan pada Selasa, 24 Desember 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dan masuk dalam tahap minutasi.

Upaya konfirmasi terhadap pihak humas KSI hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. PT Krakatau Sarana Infrastruktur juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait putusan pengadilan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja di lingkungan industri Cilegon. Masyarakat dan kalangan pekerja kini menunggu langkah yang akan diambil oleh pihak tergugat setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
(Redaksi Jurnal KUHP).























