JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Lion Group diduga kuat melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia terkait kebijakan penahanan ijazah serta akta kelahiran pramugari yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan kontrak kerja. Kuasa hukum 16 pramugari, Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., CLA., CCL., C.MED. dan Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H., CCD., CTL., CLA., CTT., C.MED., CLI. dari LAW OFFICE ADN & Partners, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hak dasar pekerja.
“Dokumen pribadi seperti ijazah dan akta kelahiran tidak boleh ditahan oleh perusahaan karena tidak ada dasar hukumnya. Ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang menjamin setiap orang berhak bebas memilih pekerjaan dan mendapatkan syarat ketenagakerjaan yang adil,” ujar Raka Dwi Amanda.
Saat kuasa hukum mendatangi kantor Lion Group, mereka bertemu dengan Ricardo Siahaan, S.H., perwakilan legal dari perusahaan. Ricardo menegaskan bahwa pramugari yang tidak menyelesaikan masa training atau kontrak kerja selama empat tahun wajib membayar sanksi administratif.
Namun, menurut kuasa hukum, tidak ada transparansi dalam besaran denda. Setiap pramugari dikenakan sanksi administratif dengan nominal yang berbeda-beda tanpa ada kejelasan dasar perhitungannya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Lion Group tidak memberikan rangkap kedua Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada pramugari yang bekerja di bawah naungan maskapai.
“Sesuai Pasal 54 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, setiap perjanjian kerja tertulis harus dibuat dalam dua rangkap. Satu untuk perusahaan, satu untuk pekerja. Namun, seluruh klien kami tidak memiliki salinan kontrak kerja mereka. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga melemahkan posisi pekerja dalam menuntut hak mereka,” jelas Airlangga Dwi Nugraha.
Bahkan, menurutnya, kemungkinan besar seluruh pramugari Lion Group mengalami perlakuan serupa, yakni tidak memiliki salinan PKWT, yang seharusnya menjadi hak dasar mereka.
Dalam upaya menegakkan hak pekerja, tim kuasa hukum telah melayangkan dua kali somasi kepada Lion Group terkait penahanan ijazah dan akta kelahiran. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak maskapai.
“Kami sudah melayangkan somasi pertama dan kedua, tetapi sama sekali tidak ditanggapi oleh Lion Group. Oleh karena itu, kami juga telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan agar mendapat perhatian dan tindakan tegas,” ujar Raka Dwi Amanda.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di industri penerbangan. Kini, publik menunggu langkah tegas dari otoritas terkait untuk memastikan keadilan bagi para pramugari yang merasa dirugikan.
(Redaksi Jurnal KUHP).























